Pemkot Ambon Tetapkan 27 Lokasi Parkir Resmi, Masyarakat Diminta Waspada Jukir Liar
Ambon, CahayaLensa.com -
Dalam upaya menertibkan sistem parkir sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir di tepi jalan, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi menetapkan lokasi parkir kendaraan di jalan umum.
Penetapan ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 1923 Tahun 2024, yang mengatur bahwa terdapat 27 ruas jalan yang dijadikan lokasi resmi parkir kendaraan di ibu kota Provinsi Maluku.
Berikut daftar 27 ruas jalan resmi untuk parkir kendaraan:
*Jalan Sultan Babulah
*Jalan dr Sitanala
*Jalan Yos Sudarso
*Jalan Pala
*Jalan Pattimura
*Jalan Sam Ratulangi
*Lorong Puskud dan sekitarnya
*Jalan A.Y. Patty
*Jalan A.M. Sangaji
*Jalan Anthony Rebook
*Jalan Sultan Hairun
*Jalan D.I. Panjaitan
*Jalan Ahmad Yani
*Jalan Setiabudi
*Jalan Imam Bonjol
*Jalan Yan Paays
*Jalan Kapitan Ulupaha
*Jalan Diponegoro
*Jalan Said Perintah
*Jalan Philip Latumahina
*Jalan Dana Kopra
*Lorong Cempaka
*Lorong Sekawan
*Jalan dr Kayadoe (Depan RSUD dr. Haulussy)
*Jalan Sisingamangaraja (Depan SPH Passo)
*Jalan Terminal Passo
*Lorong Tanah Rata (Samping Hotel Santika)
Dengan adanya penetapan ini, masyarakat tidak perlu membayar parkir di luar ruas jalan resmi yang telah ditetapkan. Namun, berdasarkan pantauan Beranda Maluku, masih ditemukan beberapa ruas jalan lain yang dijadikan sebagai tempat parkir, salah satunya di depan Maluku City Mall.
Selain itu, juga ditemukan praktik juru parkir (jukir) yang menanyakan kepada pengendara, "Perlu karcis?", yang menimbulkan pertanyaan terkait kejelasan pengelolaan retribusi parkir di luar area resmi.
Keputusan ini diharapkan dapat menertibkan sistem parkir di Kota Ambon serta memastikan retribusi parkir masuk ke kas daerah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tidak ada komentar