Breaking News

Warga Desa Haya Rusak dan Bakar Fasilitas PT Waragonda Minerals Pratama, Dipicu Dugaan Pengrusakan Sasi Adat


Ambon, CahayaLensa.com - 
Warga Desa Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, melakukan aksi perusakan dan pembakaran terhadap fasilitas PT Waragonda Minerals Pratama, sebuah perusahaan tambang pasir granit. Dalam insiden ini, sejumlah bangunan dan kendaraan milik perusahaan turut menjadi sasaran.

Aksi tersebut diduga dipicu oleh pengrusakan sasi adat yang dipasang di depan pintu masuk PT Waragonda oleh tokoh adat dan masyarakat Negeri Haya pada Sabtu (15/2). Warga menuding seorang mantan Saniri Negeri Haya berinisial TS sebagai pelaku pengrusakan tersebut.

Sebelum pembakaran terjadi, sejumlah warga mendatangi perusahaan untuk meminta klarifikasi terkait dugaan tersebut. Namun, karena tidak menemukan TS, massa yang emosi akhirnya merusak dan membakar beberapa fasilitas perusahaan. Api dengan cepat membakar berbagai bangunan, termasuk kantor perusahaan, ruang maintenance, laboratorium, dan beberapa kendaraan, seperti truk Fuso, mobil Kijang, kendaraan crane, dan mes karyawan.

Hingga pukul 01.00 WIT, api berhasil dipadamkan oleh karyawan PT Waragonda Minerals Pratama bersama aparat TNI-Polri setempat menggunakan alat pemadam milik perusahaan. Menurut laporan perusahaan, sejumlah fasilitas yang rusak parah akibat kebakaran tersebut.

Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah, AKP Rendie Rienald, mengonfirmasi kejadian tersebut dan menyatakan bahwa tim kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kerugian yang ditimbulkan. Selain itu, Polres Maluku Tengah juga mengerahkan personel yang dibantu oleh TNI untuk mengamankan situasi pasca-kejadian. Meski demikian, ia mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak mudah terprovokasi. Hingga kini, situasi di Negeri Haya berangsur-angsur kondusif.

Latar Belakang Ketegangan

Ketegangan ini berawal pada Sabtu (15/2), ketika warga adat Negeri Haya memasang sasi adat sebagai tanda pelarangan aktivitas tambang pasir merah di pesisir pantai. Langkah ini diambil sebagai bentuk protes atas dampak abrasi besar-besaran yang merusak ekosistem pesisir dan mengancam hak ulayat masyarakat. Pemasangan sasi tersebut dilakukan setelah ritual adat yang diadakan pada pagi hari sekitar pukul 07.30 WIT di rumah tuan tanah marga Yamanukuan.

Usai ritual, warga membawa daun kelapa dan memasang sasi di depan gerbang PT Waragonda sebagai bentuk protes terhadap Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah yang dinilai lamban merespons permintaan mereka.

Kepala Pemuda Negeri Haya, Ardi Tuhan, menyampaikan bahwa kehadiran PT Waragonda sejak 2021 telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Ia meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera memerintahkan Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Pemerintah Provinsi Maluku untuk mencabut izin operasional PT Waragonda.

Sebagai bagian dari protes, warga juga menggelar doa bersama yang dipimpin oleh tetua adat di depan gerbang perusahaan setelah pemasangan sasi. Hingga kini, masyarakat terus menuntut kejelasan terkait penghentian aktivitas pertambangan yang dianggap merugikan lingkungan dan hak adat mereka.(**)

Tidak ada komentar