Yani Renuat Tak Persoalkan Pengunduran Jadwal Pelantikan Walikota Tual
Tual, CahayaLensa.com - Wali Kota Tual terpilih, Hi A. Yani Renuat, menyatakan tidak mempermasalahkan pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.
Sebagai informasi, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang awalnya dijadwalkan pada Februari 2025 akan mundur hingga Maret 2025. Pengunduran ini disebabkan Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan baru menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada 13 Maret 2025.
Saat dikonfirmasi, Renuat menyatakan keinginannya untuk segera melayani masyarakat, namun ia tetap tunduk pada perintah konstitusi dan Pemerintah Pusat. Ia juga melihat bahwa pengunduran jadwal pelantikan memberikan waktu tambahan untuk mematangkan program-program unggulan secara lebih dinamis sesuai kebutuhan masyarakat.
Sesuai data yang dikutip dari TEMPO.CO, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan hingga kini pemerintah belum memutuskan secara resmi penundaan pelantikan pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2024. “Belum ada keputusan mundur sejauh ini,” kata Bima saat dihubungi Tempo, Ahad, 5 Januari 2025.
Bima menjelaskan bahwa tanggal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 masih dalam pembahasan. Mendagri Tito Karnavian dan Presiden Prabowo Subianto masih mendiskusikan hal ini. “Selain itu, perlu menyesuaikan juga dengan agenda persidangan di MK (Mahkamah Konstitusi),” ujarnya.
Menurut Bima, sebelum keputusan resmi dikeluarkan, pelantikan tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Namun, ia belum dapat memastikan kapan keputusan resmi mengenai pelantikan akan diumumkan.
Sementara itu, KPU Kota Tual sebelumnya telah menetapkan hasil perolehan suara empat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada yang digelar 27 November 2024. Penetapan dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Tual pada Rabu (4/12/2024).
Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kota Tual, Muttaqin Ali Renhoran, dan dihadiri para komisioner KPU, PPK, Panwascam, Bawaslu, serta saksi pasangan calon. Dalam rapat tersebut, pasangan nomor urut 01, Akhmad Yani Renuat – Amir Rumra (Amru Maryadat), ditetapkan sebagai pemenang.
Berikut hasil rekapitulasi suara:
Akhmad Yani Renuat – Amir Rumra (AMRU MARYADAT): 14.157 suara sah
Mohammad Roem Ohoirat – Amir Fauzan Tamher (RAHMAT): 8.979 suara sah
Usman Tamnge – Baharuddin Farawowan (MAREN): 5.685 suara sah
Hari Adiyaksa Soeharto Tamher – Aliah Sayuti Lestari Assyatri (HATI): 6.416 suara sah.
Tidak ada komentar