DPRD dan Pemprov Maluku Sepakat, Tenaga Non-ASN yang Dirumahkan Harus Kembali Bertugas
Ambon, CahayaLensa.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku sepakat untuk mengembalikan tenaga non-ASN yang telah dirumahkan ke tempat tugasnya masing-masing.
Keputusan ini diumumkan dalam rapat bersama yang berlangsung di ruang paripurna pada Rabu (22/01/2025). Rapat tersebut dihadiri oleh Asisten III Setda Maluku, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, dan mitra terkait lainnya.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solihin Buton, yang memimpin rapat, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan tertutup antara BKD dan pimpinan OPD beberapa hari sebelumnya. Rapat tersebut membahas kebijakan terkait tenaga non-ASN yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), termasuk 637 orang yang akan diangkat menjadi PPPK dan 1.704 orang lainnya sebagai PPPK paruh waktu.
“Alhamdulillah, kami telah rapat dan memutuskan bahwa tenaga non-ASN yang sebelumnya dirumahkan harus segera dikembalikan ke tempat tugasnya masing-masing. Tidak ada alasan lain,” ujar Solihin kepada wartawan usai rapat.
Selain pengembalian tenaga non-ASN, DPRD dan Pemprov Maluku juga sepakat untuk menyelesaikan persoalan gaji bagi PPPK yang akan diangkat maupun PPPK paruh waktu. Untuk itu, tim kecil yang telah dibentuk oleh Pemprov Maluku akan segera berkoordinasi dengan BKN, Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) guna memastikan hak tenaga non-ASN terpenuhi.
“Kami mendukung tim kecil yang telah dibentuk untuk segera menyelesaikan masalah gaji tenaga non-ASN,” tegas Solihin.
Ia juga meminta dukungan dari semua pihak, termasuk tenaga non-ASN sendiri, untuk mengawal keputusan ini agar tidak ada lagi tenaga non-ASN yang dirumahkan ke depannya.
“Tenaga non-ASN ini sudah lama mengabdi untuk Maluku, sehingga tidak boleh lagi ada yang diberhentikan sepihak,” pungkasnya.

Tidak ada komentar