Ambon, CahayaLensa.com - Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Fauzan Rahawarin, mendesak Kepolisian Resor Maluku Tenggara (Polres Malra) untuk segera menindaklanjuti laporan terkait tindak pidana kekerasan fisik dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang tenaga kesehatan berinisial MAN (26), yang bertugas di Ohoi Mun, Kecamatan Kei Besar Utara Barat.
Fauzan menyesalkan kejadian tersebut, yang dinilai mencoreng nilai-nilai luhur adat di Kepulauan Kei yang sangat menjunjung tinggi harkat dan martabat perempuan.
“Kami mengecam keras tindakan ini. Sebagai masyarakat Kei, kita memiliki nilai adat yang luhur dalam menghormati, melindungi, dan menjaga martabat perempuan. Peristiwa ini merupakan pelanggaran besar terhadap budaya kita,” tegas Fauzan dalam pernyataannya, Minggu (8/12/2024).
Fauzan menegaskan bahwa pelaku harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memastikan korban mendapatkan keadilan. “Fiat justitia ruat caelum,” ujar Fauzan, yang berarti keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh.
Ia juga meminta pihak kepolisian segera menyelesaikan kasus ini hingga tuntas untuk memberikan rasa aman, khususnya bagi tenaga kesehatan yang bekerja di daerah terpencil. Selain itu, Fauzan berharap kejadian ini menjadi pengingat pentingnya melestarikan nilai-nilai adat yang melindungi martabat perempuan di Kepulauan Kei.
Tidak ada komentar