Ambon, CahayaLensa.com - Pejabat Wali Kota Ambon, Dominggus N. Kaya, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 511.2/22/SE/2024 pada 8 November 2024. Surat ini mengimbau masyarakat untuk berbelanja secara aman, nyaman, dan bersih di gedung baru Pasar Mardika. SE ini ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk Uskup Diosis Amboina, ketua-ketua Klasis GPM, Ketua MUI, Ketua Parisada Hindu Dharma, Walubi, serta seluruh warga Kota Ambon.
Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat, Ronald H. Lekransy, mengumumkan hal ini di Balai Kota Ambon pada Senin (11/11).
Dalam surat edaran tersebut, terdapat tiga poin utama:
Penataan Kawasan Pasar Mardika
Penataan kawasan sekitar Pasar Mardika merupakan kebijakan terintegrasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Maluku, dan Pemerintah Kota Ambon. Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan pasar yang lebih teratur, bersih, dan higienis, serta menyediakan spot-spot wisata belanja yang mendukung ekosistem ekonomi modern di Kota Ambon.
Apresiasi kepada Pedagang Pasar Mardika
Pemerintah Kota Ambon mengapresiasi para pedagang yang telah memanfaatkan gedung baru Pasar Mardika sebagai tempat usaha. Pemkot menegaskan bahwa penataan lokasi pasar akan terus dilakukan dengan koordinasi antara Pemprov Maluku dan Pemkot Ambon untuk memastikan optimalisasi gedung baru sebagai pasar modern.
Imbauan kepada Masyarakat untuk Berbelanja di Tempat yang Tepat
Pejabat Wali Kota mengimbau warga Ambon untuk tidak berbelanja di tempat yang tidak sesuai, seperti badan jalan, trotoar, atau lokasi terlarang lainnya. Warga diharapkan untuk berbelanja di gedung baru Pasar Mardika atau di pasar dan pertokoan yang memiliki izin dari pemerintah daerah.
Menurut Ronald Lekransy, partisipasi aktif masyarakat dalam memilih tempat berbelanja yang sesuai akan berpengaruh signifikan terhadap keberhasilan penataan Pasar Mardika, baik saat ini maupun ke depan.
“Kami berharap imbauan ini mendapat perhatian serius dari seluruh warga, termasuk ASN Pemkot Ambon, untuk mendukung dan menyukseskan kebijakan pemerintah,” ujar Lekransy.
Tidak ada komentar