Pemkot Ambon : Perbaikan Jalan Sitanala Kewenangan Provinsi, Fokus pada Infrastruktur Kota
Ambon, CahayaLensa.com - Dalam pernyataan yang disampaikan di Balai Kota pada Selasa (8/10/24), Juru Bicara Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Ronald H. Lekransy, mengungkapkan bahwa pemeliharaan infrastruktur jalan menjadi prioritas utama Pemkot.
Lekransy menegaskan bahwa Pemkot berkomitmen untuk terus melakukan pembangunan dan perbaikan jalan sesuai dengan kewenangan yang ada. “Pembangunan dan rehabilitasi jalan di Kota Ambon mengacu pada Keputusan Gubernur Maluku Nomor 191 Tahun 2023 dan Keputusan Walikota Ambon Nomor 458 Tahun 2023 tentang penetapan status ruas jalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, perbaikan ruas Jalan Ambon – Latuhalat yang melalui Nn. Saar Sopacua (Wainitu), serta Jalan Sitanala di Kelurahan Wainitu, merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku. Pembicaraan terkait hal ini telah berlangsung sejak 2023, termasuk dalam rapat antara Komisi III DPRD Provinsi Maluku dan Pemkot Ambon pada Februari 2024.
“Ini adalah bentuk komitmen bersama untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat pengguna jalan,” tegas Lekransy.
Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan itu juga menyatakan bahwa setelah rapat, Dinas PUPR melakukan identifikasi terhadap kerusakan jalan yang menjadi kewenangan kota dan segera melakukan perbaikan, salah satunya di ruas Jalan Tanjakan 2000 Negeri Batu Merah.
Sejak 2022 hingga 2024, Pemkot melaporkan bahwa progres pembangunan infrastruktur jalan terus terlihat dengan total panjang jalan yang selesai (baik pembangunan baru maupun rehabilitasi) mencapai sekitar 15,83 km, yang memerlukan biaya besar.
Lekransy mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang peduli terhadap kebutuhan pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur jalan, dan berharap dapat memberikan kenyamanan serta keamanan bagi masyarakat pengguna jalan. (**)
Tidak ada komentar