Breaking News

Bawaslu Kota Ambon Gelar Rapat Pengelolaan Data dan Informasi Pengawasan Pemilu


Ambon, CahayaLensa.com - 
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ambon menggelar rapat pengelolaan data dan informasi pengawasan Pemilu pada Selasa, (22/10). Rapat tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Ambon, Jhon Talabessy, dan menghadirkan mantan Komisioner Bawaslu Abdullah Ely serta melibatkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan staf dari lima kecamatan di Kota Ambon.

Talabessy menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada jajaran pimpinan dan sekretariat Bawaslu mengenai pentingnya pengelolaan data dan informasi dalam pengawasan Pemilu, baik pada saat maupun setelah Pemilu.

“Data dan informasi ini sangat penting sebagai bagian dari dokumen pengawasan, pencegahan, dan penanganan pelanggaran. Dengan pengelolaan data yang maksimal, kita dapat lebih efektif dalam melakukan evaluasi dan mitigasi terhadap potensi pelanggaran,” kata Talabessy.

Menurut Talabessy, pengelolaan data yang baik juga berfungsi sebagai alat ukur dalam menilai kinerja pengawasan Bawaslu. Selain itu, data ini juga dapat menjadi langkah mitigasi jika terjadi Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) atau sengketa. Dengan dokumentasi yang baik, Bawaslu akan lebih mudah dalam menyajikan data dan informasi yang dibutuhkan dalam proses pengawasan.

Talabessy berharap agar tim pengelola data di tingkat kecamatan dapat saling mendukung untuk meningkatkan kinerja, sehingga pengelolaan data bisa lebih maksimal dan efisien.

Dalam kesempatan ini, Bawaslu Kota Ambon juga menyampaikan temuan hasil pengawasan terkait alat peraga kampanye (APK). Sejak 25 September hingga 13 Oktober 2024, Bawaslu mencatat sebanyak 366 APK dipasang sesuai lokasi yang ditentukan di lima kecamatan, dengan rincian sebagai berikut:

  • Kec. Sirimau: 91 APK
  • Kec. Nusaniwe: 62 APK
  • Kec. Baguala: 56 APK
  • Kec. Teluk Ambon: 87 APK
  • Kec. Leitisel: 70 APK

Namun, Bawaslu juga menemukan adanya pelanggaran terkait pemasangan APK yang tidak sesuai ketentuan, seperti di pohon, taman, sarana umum, dan lokasi yang masuk zona larangan. Jumlah pelanggaran ini adalah sebagai berikut:

  • Kec. Sirimau: 56 APK
  • Kec. Nusaniwe: 32 APK
  • Kec. Baguala: 20 APK
  • Kec. Teluk Ambon: 19 APK
  • Kec. Leitisel: 47 APK

Bawaslu Kota Ambon telah menindaklanjuti temuan pelanggaran pemasangan APK dengan merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk berkoordinasi dengan instansi terkait guna melakukan penertiban.

Secara umum, Bawaslu menilai bahwa tingkat kepatuhan peserta Pilkada di Kota Ambon cukup baik. Namun, Bawaslu akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa kegiatan kampanye berjalan sesuai dengan ketentuan dan tidak ada pelanggaran yang terjadi.(**)

Tidak ada komentar