Yogyakarta, CahayaLensa.com - Dalam sebuah acara bedah buku yang diselenggarakan di Yogyakarta, sejumlah ahli hukum menegaskan bahwa mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming, tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan. Buku berjudul
“Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Mengadili Perkara Mardani H. Maming” mengupas sejumlah kekeliruan dalam putusan pengadilan di berbagai tingkatan yang menjatuhkan vonis kepada Maming.
Acara eksaminasi ini diadakan oleh Centre for Leadership and Legal Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), dengan melibatkan beberapa pakar hukum terkemuka. Salah satu pembicara utama, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, mengungkapkan bahwa kasus Maming seharusnya dihentikan sejak awal karena tidak adanya bukti yang kuat dan jelas.
Romli juga menyoroti bahwa proses hukum terhadap Maming dipaksakan, di mana aparat penegak hukum—penyidik, jaksa, hingga hakim—tidak menerapkan hukum dengan benar. Ia menilai adanya penggunaan pasal yang tidak relevan dalam dakwaan dan upaya penuntutan.
Sementara itu, Prof. Dr. Topo Santoso dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia menekankan pentingnya eksaminasi dari kalangan ahli hukum untuk mengkaji ulang putusan yang mungkin mengandung kekeliruan. Menurutnya, kritik akademis seperti ini dibutuhkan agar para hakim dan penegak hukum dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih adil dan akurat.
Buku hasil eksaminasi ini memaparkan sembilan kesimpulan utama yang menegaskan bahwa Maming tidak terbukti melakukan korupsi. Para pakar hukum dalam acara tersebut merekomendasikan agar Maming dibebaskan dari semua dakwaan, mengingat putusan pengadilan dinilai didasarkan pada asumsi tanpa dasar bukti yang kuat.
Sebagai informasi, Mardani H. Maming sebelumnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp110,6 miliar. Saat ini, Maming tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang dinilai oleh para ahli sarat dengan kekeliruan hukum tersebut.
Tidak ada komentar