Breaking News

Bawaslu Ambon Tegaskan Aturan Kampanye: Hindari Pelanggaran dan Jaga Kedamaian Pemilu


Ambon, CahayaLensa.com - Ketua Bawaslu Kota Ambon, Jhon Talabessy, menekankan pentingnya mematuhi ketentuan yang diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU No. 13 Tahun 2024 mengenai pemilihan kepala daerah. Ia mengingatkan para pasangan calon (paslon) bahwa kampanye memiliki sejumlah larangan yang harus dihindari demi menjaga ketertiban dan keamanan selama Pilkada.

"Pasal 53 PKPU No. 13 Tahun 2024 dengan jelas melarang penggunaan isu yang mempersoalkan dasar negara Pancasila dan UUD 1945, menghina kelompok suku, ras, agama, atau pasangan calon lainnya, serta melakukan fitnah atau mengadu domba," ujar Talabessy saat menghadiri deklarasi kampanye damai di Kota Ambon, Selasa (24/9/2024).

Selain itu, kampanye tidak boleh menggunakan kekerasan, ancaman, atau merusak alat peraga kampanye. Paslon juga dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah, termasuk dari pemerintah daerah, serta tidak boleh memanfaatkan tempat ibadah atau tempat pendidikan sebagai sarana kampanye.

"Kampanye di perguruan tinggi hanya boleh dilakukan dengan izin pimpinan institusi dan terbatas pada hari Sabtu dan Minggu. Anak-anak juga tidak boleh dilibatkan dalam kampanye," jelas Talabessy.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap paslon wajib membentuk tim kampanye dan mendaftarkannya paling lambat sehari sebelum kampanye dimulai. Talabessy menegaskan, memberikan janji atau materi dalam bentuk apa pun untuk mempengaruhi pemilih dilarang keras, karena hal tersebut berpotensi menciptakan konflik dan merusak integritas pemilu.

"Diharapkan seluruh pihak, baik calon maupun tim kampanye, berkomitmen untuk menjalankan kampanye yang damai, adil, dan sesuai aturan," pungkasnya. (**)

Tidak ada komentar