Breaking News

Pemkot Ambon Tegaskan Keabsahan Pembayaran Lahan Sekolah di Nania

Ambon, CahayaLensa.com -  Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan bahwa pembayaran untuk sengketa lahan SMPN 16, SD Inpres 54, dan 55 Nania telah dilakukan secara sah dan sesuai prosedur hukum. Pernyataan ini disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Sandi, Ronald Lekransy, sebagai tanggapan atas sengketa lahan yang melibatkan mantan Pj. Walikota Bodewin M. Wattimena dan Sekretaris Kota Agus Ririmasse.

Lekransy menjelaskan bahwa pembayaran tersebut berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkracht), melalui proses di pengadilan negeri, pengadilan tinggi, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK). Oleh karena itu, seluruh proses pembayaran yang dilakukan dinyatakan sah.

Ia juga menegaskan bahwa pembayaran ini merupakan lanjutan dari pembayaran sebelumnya, di mana pada tahun 2019 eks Walikota Richard Louhenapessy membayar Rp 500 juta, yang kemudian dilanjutkan pada 2 Februari 2023 sebesar Rp 3 miliar.

Meski sempat terjadi ketegangan antara ahli waris pada tahap ketiga, masalah ini diselesaikan melalui kesepakatan yang ditandatangani oleh Ibrahim Parera. Pada 13 Februari 2024, Pemkot Ambon melanjutkan pembayaran tahap ketiga sebesar Rp 2.853.354.000, sehingga total pelunasan lahan mencapai Rp 6.353.354.000.

Lekransy menambahkan bahwa penjelasan ini sekaligus merespons laporan yang diajukan Arsyad Parera ke Ditreskrimsus Polda Maluku, yang telah diberitakan oleh media online dan dinilai tidak tepat oleh Pemkot Ambon.(CL)

Tidak ada komentar