Breaking News

Pemkot Ambon Jelaskan Pembayaran Jasa CV. Wilsa, CV. Sarira, dan UD. Ronawiska


Ambon, CahayaLensa.com -
Plt. Kepala Dinas Kominfo Kota Ambon, Ronald Lekransy, yang juga merupakan Juru Bicara Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, menyampaikan penjelasan terkait gugatan perdata terhadap Pemkot Ambon oleh tiga perusahaan jasa, yakni CV. Wilsa, CV. Sarira, dan UD. Ronawiska. Ketiga perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa sewa tenda, meja, kursi, dekorasi, dan pengadaan barang keperluan lainnya.

"Para pihak telah sepakat untuk mengakhiri sengketa melalui mediasi Hakim Pengadilan Negeri Ambon, berdasarkan kesepakatan perdamaian yang tertuang di dalam Putusan Perkara Perdata Nomor: 119/Pdt.G/2024/PN Amb, Perkara Nomor: 121/Pdt.G/2024/PN Amb, dan Perkara Nomor: 122/Pdt.G/2024/PN Amb," ungkap Lekransy pada Selasa (16/7/24) di Balai Kota.

Menanggapi putusan pengadilan tersebut, Lekransy menjelaskan bahwa Pemkot Ambon tetap menghormati dan beritikad baik untuk melaksanakannya. Komunikasi terus dibangun dengan para pihak terkait, meskipun Pemkot tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran negara (APBD) Kota Ambon.

Sebagai bentuk kesungguhan, komunikasi telah dilakukan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan selanjutnya akan diadakan pertemuan dengan kuasa hukum dari ketiga perusahaan, yang akan difasilitasi oleh Tim Verifikasi Inspektorat Kota Ambon.

Lekransy menambahkan bahwa setelah putusan tersebut, Pemkot menindaklanjuti dengan rapat internal yang dipimpin oleh Pj. Wali Kota Ambon, Dominggus N. Kaya. Dalam rapat tersebut, Inspektorat dan BPKAD Kota Ambon diarahkan untuk berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku untuk memastikan setiap langkah yang ditempuh Pemkot sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan yang berlaku.

"Sesuai arahan BPKP, sebelum dilakukan mekanisme pembayaran, perlu dilakukan verifikasi terhadap semua bukti yang disampaikan, supaya semua mekanisme yang ditempuh oleh Pemkot sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan yang berlaku," imbuh Lekransy.

Ia berharap komunikasi antara Pemkot dengan ketiga perusahaan melalui kuasa hukumnya dapat terus dilakukan agar semua hal terkait dapat diselesaikan. "Pada prinsipnya, Pemkot akan menghormati keputusan pengadilan yang telah menjadi kesepakatan bersama, dengan tetap menjunjung tinggi mekanisme pengelolaan keuangan negara sehingga semua upaya akan transparan dan akuntabel," tandasnya.(**)

Tidak ada komentar