Breaking News

Komisi IV DPRD Maluku Atur Pindahnya 715 Guru ASN dari Sekolah Swasta ke Negeri: Fokus pada Pemerataan


Ambon, CahayaLensa.com - 
Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah mengarahkan agar guru ASN yang saat ini berada di sekolah swasta dipindahkan kembali ke sekolah negeri. Di Provinsi Maluku, terdapat 715 guru ASN yang ditempatkan di berbagai sekolah swasta yang dikelola oleh yayasan, dan masa penempatan ini seharusnya berakhir pada Desember 2023.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary, mengungkapkan hal ini kepada wartawan setelah rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Maluku serta Yayasan Pendidikan Guru Republik Indonesia (PGRI) Daerah Provinsi Maluku pada Rabu, 17 Juli 2024.

Atapary menyatakan bahwa meskipun instruksi Kementerian sudah jelas, implementasi di Maluku belum sepenuhnya terlaksana. Komisi IV DPRD Maluku telah memutuskan untuk melakukan rapat guna membahas langkah-langkah selanjutnya. Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa 715 guru ASN harus dipindahkan ke SMA dan SMK negeri di seluruh provinsi, meskipun ini mungkin akan mengakibatkan surplus guru.

"Walaupun akan terjadi surplus guru, di beberapa sekolah masih terdapat kekurangan mata pelajaran tertentu karena ketidakmerataan distribusi guru," jelas Atapary. Ia menekankan pentingnya pemerataan agar tidak ada kekurangan di daerah-daerah, termasuk di Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan Kabupaten Maluku Barat Daya, serta menghindari penumpukan guru di Kota Ambon.

Keputusan rapat menyebutkan bahwa pemindahan guru ASN dari sekolah swasta harus diselesaikan pada Desember 2024. Implikasi dari kebijakan ini adalah bahwa sekolah swasta akan mengalami kekurangan guru. Untuk menanggulangi hal ini, diperlukan anggaran tambahan untuk merekrut dan membayar gaji guru baru.

Dalam pembicaraan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yang juga dihadiri oleh Ketua PGRI Daerah Maluku, Atapary menyarankan agar secara administratif guru-guru tersebut dipindahkan segera. Namun, selama masa transisi, guru-guru ASN dapat tetap mengajar di sekolah swasta, dengan catatan yayasan sekolah swasta harus merekrut dan menggaji guru baru sebagai pengganti.

"Guru ASN tidak dapat mengajar di sekolah swasta setelah pemindahan administrasi selesai dan tidak boleh memiliki dua pekerjaan," tegas Atapary.

Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki distribusi guru dan meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh Provinsi Maluku, memastikan bahwa semua anak mendapatkan kesempatan pendidikan yang adil. (**)

Tidak ada komentar