Hasanusi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah, menggantikan Renuat yang mengundurkan diri untuk ikut serta dalam Pilkada serentak Kota Tual pada 27 November 2024.
Dalam sambutannya, Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Ie, menjelaskan bahwa pelantikan Hasanusi adalah bagian dari proses yang mengikuti pengunduran diri Renuat untuk maju dalam Pilkada. Menurut Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota, Pj Walikota yang maju dalam Pilkada harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Sadali Ie menekankan beberapa hal penting kepada Hasanusi, termasuk memastikan dukungan dan koordinasi yang efektif dengan KPU, Bawaslu, aparat keamanan, dan menjaga netralitas ASN dalam Pilkada. Hasanusi juga diharapkan untuk segera melakukan konsolidasi dengan semua pihak terkait, termasuk DPRD, TNI/Polri, Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan elemen masyarakat lainnya.
Beberapa prioritas yang harus diperhatikan Hasanusi mencakup penanganan inflasi, stunting, kemiskinan ekstrem, belanja APBD, pencegahan TBC, pelaksanaan vaksinasi polio, dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Pilkada.
Sadali Ie juga mengingatkan tentang masalah-masalah yang sering terjadi dalam Pilkada sebelumnya, seperti gangguan kamtibmas, mobilisasi massa, fanatisme, masalah data pemilih, distribusi logistik, kampanye hitam, dan money politics. Hasanusi diharapkan dapat membangun komunikasi dan kolaborasi yang sinergis dengan semua pihak untuk memastikan Pilkada yang aman di Kota Tual.
Pada kesempatan yang sama, Rahmi Meutia Hasanusi juga dilantik sebagai Penjabat Ketua TP-PKK Kota Tual, menggantikan Maimuna Renwarin.
Pelantikan ini dihadiri oleh Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Ie, serta Penjabat Ketua TP-PKK Maluku, Nita Sadali Ie, dan Penjabat Ketua TP-PKK Kota Tual, Rahmi Meutia Hasanusi, dalam suasana yang penuh khidmat. (**)
Tidak ada komentar