Breaking News

Dindik Gelar Sosialisasi PBJ Satuan Pendidikan


Ambon, CahayaLensa.com - 
Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Ambon menggelar sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) oleh Satuan Pendidikan. Acara ini berlangsung di Manise Hotel pada Kamis (4/7/24).

Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse, dalam sambutannya menjelaskan bahwa PBJ oleh Satuan Pendidikan bertujuan untuk pengadaan barang dan jasa melalui penyedia yang dibiayai oleh dana yang dikelola oleh satuan pendidikan, dana operasional pusat dan daerah, bantuan pemerintah lainnya, serta bantuan masyarakat. “Satuan pendidikan disiapkan untuk mengikuti norma sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, mulai dari perencanaan, penanggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban,” urainya.

Ririmasse menambahkan bahwa untuk memudahkan pelaksanaan pedoman tersebut, Kemendikbud telah mengembangkan Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah). Sistem elektronik ini dapat digunakan oleh satuan pendidikan untuk melaksanakan PBJ secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sehingga memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakan.

Dirinya berharap, dengan kehadiran para guru dalam kegiatan tersebut, PBJ satuan pendidikan yang merupakan bagian dari pelayanan publik Pemerintah Kota Ambon dapat terlaksana dengan baik dan lancar.(**)

Tidak ada komentar