Ambon, CahayaLensa.com - Ahmad Suat, seorang buruh pelabuhan di Yos Sudarso Ambon, diberhentikan oleh Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Ambon setelah melaporkan dugaan penyelewengan anggaran oleh TKBM. Menyusul pemberhentiannya, Suat mengajukan pengaduan ke DPRD Provinsi Maluku 9 Juli 2024.
Pengaduan Suat ditindaklanjuti melalui rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifudin, pada Selasa, 16 Juli 2024. Rapat tersebut melibatkan pihak TKBM yang dipimpin oleh Haji Rawidin La Ode, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku.
Dalam rapat tersebut, Rovik Afifudin menyampaikan bahwa menurut penjelasan TKBM, pemberhentian Ahmad Suat terjadi setelah laporan Suat ke polisi tidak membuahkan hasil. TKBM mengklaim bahwa hasil inspeksi lapangan tidak menemukan adanya temuan terkait dugaan penyelewengan anggaran, sehingga Suat diberhentikan karena melaporkan Koperasi TKBM ke pihak kepolisian.
Rovik juga mengungkapkan bahwa hak-hak Suat sebagai buruh sudah diberikan, dengan satu hak yang tersisa yakni BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, Rovik menyarankan Suat untuk mengirimkan surat resmi kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Dinas Koperasi & UMKM Maluku jika hasil mediasi dengan TKBM tidak memuaskan.
Meskipun dugaan penyelewengan anggaran tidak termasuk ranah DPRD, Rovik menyatakan akan meminta Dinas Koperasi untuk melakukan observasi dan supervisi terhadap pengelolaan Koperasi TKBM.
Selain Ahmad Suat, Hamdan, seorang buruh lainnya, juga meminta perlindungan dari DPRD. Namun, menurut TKBM, pemberhentian Hamdan tidak berkaitan dengan dugaan penyelewengan dan dianggap sesuai kewenangan mereka.
Rovik menegaskan bahwa mediasi akan dilakukan untuk mempertimbangkan kembali posisi Hamdan, terutama mengingat kondisi kemanusiaannya, mengingat Hamdan memiliki 10 anak. Rovik mendorong TKBM untuk menggunakan sisi kemanusiaan dan mencari solusi agar Hamdan bisa kembali bekerja.
Rapat tersebut berakhir dengan harapan untuk menyelesaikan permasalahan Suat dan Hamdan secara adil dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (**)
Tidak ada komentar