Tangisan Anak-Anak Ambon : Upaya Merakit Kota Ramah Anak
Ambon, CahayaLensa.com - Ambon yang terlihat permai ternyata masih dibalut dengan tangisan anak-anak. Hampir setiap hari terdapat laporan permasalahan anak, semakin banyak jumlah korban yang berusia di bawah umur. Berdasarkan data yang dirilis Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Masyarakat, dan Desa Kota Ambon, kasus yang terbanyak adalah kasus Setubuhi Anak Dibawah Umur.
Anak-anak yang seharusnya menjadi generasi emas, kini dipenuhi dengan air mata dan teriakan minta tolong. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah, namun tetap butuh bantuan semua pihak, termasuk kalangan anak-anak.
Hal itu mengemuka dalam acara Ngobras (Ngobrol Bareng Komunitas), Programa Satu RRI Ambon yang menghadirkan Ketua Forum Anak Kota Ambon Cindy Malage dan Fasilitator Forum Anak Kota Ambon Jelisya Pirsouw dengan topik "Merakit Ambon Yang Ramah Anak."
Cindy menegaskan bahwa Forum Anak Kota Ambon hadir untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam mengatasi permasalahan anak di daerah. Forum Anak, tambah Cindy, merupakan wadah partisipasi anak dalam pembangunan dan dibina oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Forum ini menjadi jembatan komunikasi dan interaksi antara pemerintah dengan anak-anak di seluruh Indonesia dalam rangka pemenuhan hak partisipasi anak.
"Forum Anak hadir di semua tingkatan pemerintahan, yaitu nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa, kelurahan, atau negeri," ungkap Cindy, sembari menambahkan bahwa Forum Anak secara resmi sesuai SK telah terbentuk di Kota Ambon pada 2018.
Fasilitator Forum Anak Kota Ambon Jelisya Pirsouw menegaskan bahwa melalui forum ini, diharapkan anak-anak dapat menyuarakan aspirasinya, ikut serta dalam pemenuhan hak anak di Kota Ambon, meningkatkan dan mengasah keterampilan, serta mendapatkan berbagai pengalaman yang bermanfaat.
"Forum Anak Kota Ambon dibina oleh Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Masyarakat dan Desa Kota Ambon," ungkap Jelisya.
Dalam menjalankan peran dan tugasnya, Forum Anak mendapatkan pendampingan dan pengawasan dari orang dewasa. Fasilitator Forum Anak memfasilitasi penyelenggaraan forum anak dengan memperhatikan prinsip-prinsip umum Konvensi Hak Anak (KHA).
Menurut Jelisya, penyelenggaraan Forum Anak diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Forum Anak.
Forum Anak menjadi forum yang sesuai dengan kebutuhan anak-anak saat ini, mengingat era digitalisasi menciptakan berbagai kekhawatiran bagi masa depan anak. "Oleh sebab itu, arahkan anak-anak di sekitar kita untuk memiliki lingkungan yang positif dan menjamin pemenuhan hak anak-anak. Sudah saatnya kita bergerak merakit Ambon yang ramah anak," demikian Jelisya..
Tidak ada komentar