Breaking News

Pj Bupati Malteng Buka Orientasi P3K, 891 Pegawai Non-ASN Resmi Terima SK


Ambon, CahayaLensa.com
- Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tengah, Rakib Sahubawa, secara resmi membuka kegiatan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah. Orientasi digelar di Baileo Ir. Sukarno pada Selasa (04/05), setelah 891 pegawai pemerintah non-ASN resmi menerima SK formasi P3K Maluku Tengah tahun 2023.

Dalam sambutannya, Sahubawa mengatakan bahwa orientasi ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K. P3K adalah bagian penting dari upaya Pemkab untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah. Setiap P3K berhak mendapatkan pengembangan kompetensi dalam satu tahun masa perjanjian, termasuk pengenalan nilai-nilai aparatur sipil negara (ASN).

Orientasi ini bertujuan untuk memperkenalkan tugas dan fungsi ASN agar setiap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja mampu berkembang, inovatif, dan tidak monoton. Nilai inti ASN yang harus dipegang teguh meliputi orientasi pelayanan, akuntabilitas, kompetensi, harmonisasi, loyalitas, adaptivitas, dan kolaborasi.

Pada kesempatan tersebut, Sahubawa juga menyampaikan beberapa hal penting yang perlu menjadi perhatian bagi peserta orientasi:

  1. Pelaksana Kebijakan Publik: P3K diharapkan dapat menjalankan fungsi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa dengan menggunakan perspektif smart ASN.

  2. Komitmen dan Integritas: P3K harus memiliki komitmen yang tinggi dalam menjalankan tugas. Integritas adalah hal utama yang harus dipegang teguh.

  3. Profesionalisme dan Kompetensi: P3K diharapkan menjadi pegawai yang profesional dan kompeten dalam bidang masing-masing. Kerja sama antar sesama pegawai maupun dengan instansi terkait akan menghasilkan kinerja yang lebih optimal.

  4. Inovasi dalam Pelayanan: Dalam era globalisasi dan perkembangan teknologi yang pesat, inovasi adalah kunci keberhasilan. P3K dituntut untuk memberikan pelayanan prima secara cepat, tepat, dan ramah.

  5. Solusi bagi Masyarakat: P3K harus mampu memberikan solusi bagi setiap permasalahan yang dihadapi masyarakat, bukan menjadi bagian dari masalah tersebut.

Sahubawa juga mengingatkan para ASN terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berlangsung serentak pada tahun 2024 ini. ASN memiliki kewajiban tambahan yaitu menjaga netralitas dalam seluruh proses pemilukada tersebut. Hal ini diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan untuk menjamin bahwa pelayanan publik diberikan tanpa memihak kepada kepentingan politik tertentu.

Tidak ada komentar