Breaking News

Pemkab Malteng Gandeng Kejari untuk Tarik Aset dari Mantan Pejabat


Masohi, CahayaLensa.com - 
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, melalui Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk menarik sejumlah aset yang masih dikuasai mantan pejabat. Kabid Aset DPKAD Maluku Tengah, Erwin Hatuina, mengonfirmasi pada Rabu (13/06) bahwa beberapa aset milik Pemda masih dikuasai oleh pejabat yang telah purnabakti, sehingga diperlukan bantuan Kejari Maluku Tengah untuk penarikan aset tersebut.

Hatuina menyebutkan bahwa penertiban aset yang dikuasai mantan pejabat akan dilakukan lintas pemerintah. Dengan melibatkan Kejari Malteng, proses penarikan aset yang masih dikuasai diharapkan menjadi lebih mudah. Salah satu mantan pejabat yang disebutkan adalah mantan Wakil Bupati Marlatu Leleury, yang hingga saat ini masih menguasai dua unit kendaraan roda empat jenis Fortuner dan Innova yang seharusnya diserahkan ke Pemda Maluku Tengah.

DPKAD telah beberapa kali melayangkan surat kepada mantan Wakil Bupati dua periode tersebut, namun belum mendapat respons, sehingga memberikan kuasa kepada Kejaksaan Maluku Tengah. Sementara itu, mantan Bupati Abua Tuasika sudah mengembalikan mobil dinasnya secara sukarela ke Pemda Maluku Tengah.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah telah menyurati sejumlah pejabat di daerah tersebut untuk segera mengembalikan mobil dinas agar tidak berdampak pada neraca maupun aset di instansi terkait. Pengembalian secara sukarela sangat dibutuhkan guna menghindari penarikan secara paksa oleh pemerintah daerah. Erwin menambahkan bahwa penarikan paksa adalah upaya yang akan dilakukan bila tidak ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan. (**)

Tidak ada komentar