Pemkot Ambon Klarifikasi Belum Dicairkannya ADD November dan Desember 2023
Ambon, CahayaLensa.com - Plt. Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon, Ronald H. Lekransy, selaku Juru Bicara Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan tentang Alokasi Dana Desa (ADD) bulan November dan Desember 2023 yang hingga saat ini belum dicairkan.
Dalam pertemuan di ruang kerjanya, Balai Kota Ambon, Selasa (7/5/24), Lekransy menjelaskan bahwa sesuai dengan Mandatory Spending atau pengeluaran negara yang diatur oleh undang-undang, Alokasi Dana Desa (ADD) paling sedikit harus 10 persen dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Hal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Lekransy mengungkapkan bahwa untuk ADD tahun 2023, pagu yang dianggarkan bagi 30 Desa/Negeri adalah sebesar Rp 67.589.651.800, dengan realisasi Rp 56.324.709.740. "Itu artinya masih ada kekurangan sebesar Rp 11.264.942.060 untuk ADD bulan November dan Desember 2023," katanya.
Kekurangan ini, lanjut Lekransy, akan diakomodir dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 sehingga dapat dicairkan bagi semua Desa/Negeri di Kota Ambon.
Terkait dengan ADD Tahun 2024, pagu anggarannya sebesar Rp 72.093.383.400 dan sudah terealisasi untuk dua bulan, yaitu Januari dan Februari, masing-masing sebesar Rp 6.007.698.608. "Berdasarkan koordinasi dengan Kepala BPKAD, disampaikan bahwa bulan Mei ini sedang dalam proses pencairan ADD bulan Maret 2024," bebernya.
Lekransy membantah bahwa Pj. Wali Kota Bodewin M. Wattimena memberikan arahan khusus kepada para Kepala Desa (Kades) untuk membatasi pemberian informasi terkait ADD kepada masyarakat dan media. "Sebaliknya, sebagai Pimpinan Daerah, Bapak Pj. Wali Kota Ambon senantiasa mengingatkan dan terus mendorong transparansi pengelolaan keuangan desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) agar dapat diketahui oleh publik," tegasnya.
Terkait pernyataan Kepala Desa (Kades) Latta, Hansje Totomutu, kepada salah satu media di Kota Ambon, Lekransy menjelaskan bahwa permintaan data dan informasi terkait kerja desa perlu diawali dengan komunikasi awal melalui surat permohonan data/informasi agar pihaknya dapat menyiapkan kebutuhan data dan informasi yang diminta dengan baik.
"Jadi, perlu ditegaskan kembali bahwa tidak ada arahan khusus dari Bapak Pj. Wali Kota kepada para kepala desa/negeri untuk membatasi pemberian informasi kepada masyarakat, termasuk kepada media massa," tandasnya.
Lekransy berharap, jika ada permintaan data atau informasi pada badan publik di Pemkot Ambon, masyarakat dapat menyampaikan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) agar kebutuhan data tersebut dapat disiapkan dan tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.
Tidak ada komentar