Ririmasse, saat dikonfirmasi oleh Tim Media Center usai rapat, menyatakan bahwa pertemuan tersebut diadakan untuk memenuhi undangan Kemenko PMK terkait usulan Bantuan Rumah Khusus (Rusus) bagi Pengungsi Korban Konflik Sosial tahun 1999 pada tiga lokasi yang belum tuntas.
"Ketiga lokasi tersebut adalah Dusun Air Manis, Negeri Laha, dengan 106 Kepala Keluarga (KK) pengungsi; masyarakat Kayeli di Dusun Airlouw, Negeri Nusaniwe, dengan area 2,2 hektar dan jumlah warga terdampak 113 KK; serta pengungsi ex-Jemaat Silo di Dusun Airlouw sebanyak 252 KK, dengan lahan 6 hektar," jelasnya.
Ririmasse mengakui bahwa meski status tanah di ketiga lokasi tersebut sudah clean & clear dan dihibahkan ke Pemkot Ambon, pembangunan fisik belum terlaksana karena Pemkot tidak mampu membiayainya lewat APBD murni. Oleh karena itu, bantuan dari Pemerintah Pusat (Pempus) sangat diperlukan.
Selain masalah pembiayaan, keterlambatan penanganan pengungsi juga disebabkan oleh perubahan regulasi di tingkat pusat, di mana kebijakan tentang Rehabilitasi Fisik Terhadap Masyarakat Yang Terdampak Konflik sudah selesai sejak 2010. Hal ini memaksa Pemkot mencari alternatif lain untuk mengusulkan bantuan.
Ririmasse mengungkapkan rasa syukurnya atas perhatian yang diberikan Pempus terhadap persoalan pengungsi di Kota Ambon, serta upaya membuka komunikasi melalui rapat koordinasi.
"Dengan adanya perhatian dari Pempus, kami akan membuka ruang komunikasi dan koordinasi dengan kementerian teknis terkait di bawah Kemenko PMK, sehingga dapat mengakomodir kepentingan masyarakat yang terdampak konflik tersebut," tandasnya.(**)
Tidak ada komentar