Tetapkan Hak Wali Anak, Aponno : Hakim Diminta Bijak
Ambon, Cahayalensa.com- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Wilson Shriver diminta untuk bijak dalam memutuskan permohonan penetapan sepihak hak wali terhadap anak, Diego Maxiel Sajori.
James Dean Pasanea sebagai ayah sambung Diego melalui kuasa hukumnya, Magdalena Lappy, secara diam-diam dan sepihak telah mengajukan permohonan penetapan hak wali terhadap anak yang baru berusia 10 tahun ini di PN Ambon tanpa sepengetahuan pihak keluarga.
Permintaan dan himbauan ini disampaikan Ny. Liesa Aponno, nenek dari Diego Sajori yang merupakan orang tua dari mendiang ibu Diego, Marcy Rosemarie Aponno.
“Kami hanya meminta dan menghimbau agar hakim yang menyidangkan perkara ini dapat bersikap bijak dalam menentukan masa depan Diego cucu kami, mengingat sejak lahir kami yang merawatnya hingga kelas 3 SD,”kata Ny. Liesa kepada media, Minggu (31/3/2024).
Siswa kelas 5 Sekolah Dasar Chis Cyber School Bali ini ditinggal ibunya Marcy Rosemary Aponno yang tutup usia saat melaksanakan perjalanan dinas di Bali, sebagai Asisten Deputi Kemananan TI, di Deputi Bidang Infrastruktur dan Operasional TI BPJS Ketenagakerjaan pusat, Jakarta, 5 Maret 2024 lalu.
Diego merupakan anak dari perkawinan Marcy Aponno bersama mantan Ketua PWI Maluku Robby Sajori, yang telah tutup usia 2015 lalu.
Diego dijaga dan dirawat oleh kakeknya Max Aponno, mantan ketua PWI Maluku (Pensiunan Pegawai Sipil) dan neneknya, Ny. Liesa Aponno (pensiunan PNS) sejak lahir hingga menduduki kelas III SD Kalam Kudus, Ambon.
Hal ini disebabkan karena mendiang Marcy Aponno harus berpindah-pindah tempat tugas, sebagai salah satu staf dan pejabat di kantor BPJS Ketenagakerjaan Maluku.
Karir yang terus menanjak, membawa Marcy menduduki jabatan penting sebagai Asisten Deputi Bidang TI, KanWil Bali-Nusa Tenggara-Papua di Bali.
Di Pulau Dewata ini Marcy memutuskan kembali menikah dengan James Dean Pasanea tahun 2018. Diego kemudian dibawa ibunya untuk tinggal bersama di Bali.
Berkumpul bersama sekira 2 tahun dan pindah ke Kantor Pusat BPJS Jakarta, secara mengejutkan Marcy tutup usia di Bali.
Diego kemudian pulang bersama ayah sambungnya ke Ambon, untuk memakamkan jenazah ibunya di TPU Benteng.
Dia juga memilih tinggal bersama kakek dan neneknya di Belakang Soya. Diego yang merupakan siswa home schooling, tetap mengikuti pelajaran lewat online dan les setiap hari di rumah tempat dulu dia dibesarkan.
Meskipun baru berusia 10 tahun, Diego juga sudah mampu mandiri mengoperasikan laptop untuk kegiatan belajarnya setiap hari tanpa bantuan.
Namun ternyata, James Dean Pasanea sebagai ayah sambung Diego, diam-diam telah mengajukan permohonan penetapan hak wali tanpa diketahui oleh keluarga dari pihak ibu. Selain itu, Dia juga melaporkan tindak pidana merampas anak ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Leasse.
Menariknya, melalui website Pengadilan Negeri Ambon yang bisa diakses, permohonan James Dean Pasanea yang terdaftar dengan nomor perkara 83/Pdt.P/2024/PN Amb, pada Kamis (21/3/2024), ternyata tidak hanya mencantumkan hak wali saja, namun klasifikasi perkara adalah “Wali dan Ijin Jual”.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar dari pihak keluarga, mengingat selain menginginkan ijin wali, sang ayah sambung juga ingin mendapat hak ijin jual.
Ny Liesa mengaku bingung, apa yang akan dijual oleh sang ayah sambung, mengingat selama menikah dengan mendiang anaknya, James Dean Pasanea tidak memiliki pekerjaan.
Ny Liesa menyebutkan, mendiang ayah Diego, Roby Sajory bersama mendiang ibunya Marcy Aponno, telah meninggalkan beberapa aset yang menjadi hak sang anak. Aset itu menjadi milik Diego sebagai ahli waris, yang sah sesuai UU.
“Dengan adanya permohonan penetapan ini kami sangat khawatir. Kalau memang menyayangi Diego, seharusnya tanpa harus disertai dengan permohonan ijin jual dan ijin wali. Mari sama-sama membesarkan Diego. Namun dengan tindakan seperti ini, kami juga dapat menyatakan bahwa Cucu kami adalah hasil perkawinan dari Marcy Apono dan Roby Sajori, tidak ada pertalian dengan James Dean Pasanea yang hanya ayah sambung dan hanya tinggal bersama sekitar 2 tahun. Kami masih dapat merawat Diego yang memang telah kami rawat sejak lahir dengan tulus. Ada John Aponno, adik dari Marcy yang telah kembali ke Indonesia setelah tinggal 16 tahun di Amerika, yang juga siap untuk menjaga dan merawat keponakannya,”tuturnya.
Ny. Liesa juga menduga, ada motif lain dibalik permohonan penetapan hak wali dan ijin jual. Apalagi sidang perdana permohonan penetapan yang telah berlangsung di PN Ambon pekan kemarin, tidak dapat diikuti oleh pihak keluarga yang hadir sebagai pengunjung sidang.
Pihak keluarga sempat diminta keluar oleh hakim saat dua saksi akan didengarkan keterangannya dengan alasan keterangan dua saksi akan di BAP.
Pihak keluarga juga sebelumnya telah menyampaikan surat keberatan kepada hakim tertanggal 25 Maret 2024, untuk menjadi pertimbangan dalam memberikan putusan.
“Kami berharap, yang mulia hakim dapat mempertimbangkan surat keberatan yang diajukan, agar Diego tidak jatuh ke tangan orang yang salah. Masa depannya masih panjang, dan Diego berhak untuk tinggal bersama keluarga dekatnya,” ucapnya.
Sementara itu, pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Z.L yang dikonfirmasi pekan kemarin menyebutkan, masalah permohonan perwalian anak sangat sensitif.
Hak-hak anak kata Dia, harus dilindungi. Apalagi Diego juga masih memiliki kakek nenek dan keluarga lain dari pihak ibunya. Dia juga berharap, Diego bisa bertumbuh ditempat yang aman dan nyaman, untuk masa depannya.
Ia menyebutkan, untuk kasus seperti ini biasanya pihak Dinas Sosial, Kejaksaan dan kepolisian selalu dilibatkan. Apalagi sang anak dalam status yatim piatu ditinggal kedua orang tuanya. Negara berkewajiban untuk melindungi anak agar tidak sampai dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu dan kemudian diterlantarkan hingga masa depannya hancur.
“Kami berharap, dalam menjatuhkan vonis, hakim juga dapat melibatkan berbagai pihak yang berkompeten. Kami menghormati penuh kewenangan hakim dalam memberikan putusan. Namun putusan ini sangat menentukan masa depan sang anak. Kita semua secara tidak langsung memiliki andil dalam menentukan masa depan seorang anak, yang nantinya akan dipertanggungjawabkan dihadapan Tuhan,”tukasnya. (CL-03).
Tidak ada komentar