Breaking News

Cegah Penyalahgunaan Data, KeKominfo RI Gelar Bimtek PDP

Ambon, Cahayalensa.com-  Guna meningkatkan Pencegahan Penyalahgunaan Data, Kementerian Kominfo RI menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) kesiapan Implementasi Perlindungan Data Pribadi Bagi Badan Publik, yang berlangsung di The Natsepa Hotel, Kamis (22/2/2024).

Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mengatakan, data pribadi menjadi aset yang bermanfaat bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat dan mendorong inovasi dalam berbagai sektor yang pada akhirnya dapat mendukung pembangunan ekonomi.

"Sebagai sebuah hak yang melekat pada diri pribadi maka langkah-langkah perlindungan data yang tepat harus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan atau kesalahan penanganan data yang berpotensi membahayakan pribadi orang tersebut," katanya.

Diakui, Penyalahgunaan data pribadi marak pada kasus pembobolan kartu kredit, ATM, maupun pinjaman online. Maka itu, sangat diperlukan adanya aturan yang terkait.

"Pemerintah Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, tentang perlindungan data pribadi," jelasnya..

Selain itu, UU ini mengamatkan  kewajiban publik untuk menunjuk petugas perlindungan data yang berperan dalam memastikan organisasinya memproses data pribadi, sesuai dengan aturan dan perlindungan yang berlaku.

"Badan publik dapat mempersiapkan Penyelenggaraan perlindungan data pribadi secara komprehensif agar tidak ada hambatan dari implementasi undang-undang tersebut," harapnya.

Sementara itu, Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI, Aries Kusdaryono mengatakan, untuk mengatasi berbagai implikasi penggunaan data pribadi maka pemerintah memastikan subjek data mengetahui tentang hak, kewajiban dan tanggungjawab perlindungan data pribadi kepada subjek data.

"Hal yang perlu di perhatikan dalam UU PDP adalah bagiamana cara mengedukasi secara efektif pihak-pihak yang terkena dampaknya," tuturnya. (CL-03)

Tidak ada komentar