Breaking News

Berikut Pembagian 7 Dapil DPRD Maluku dan Jumlah Kursinya pada Pemilu 2024

Ambon, CahayaLensa. com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku tersedia 45 kursi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Adapun jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Maluku terbagi menjadi tujuh Dapil.

Jumlah kursi dan pembagian Dapil DPRD Maluku tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.

PKPU 6/2023 mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Kota Ambon sebagai ibu kota Provinsi Maluku masuk pada Dapil Maluku 1 dengan sembilan kursi.

Adapun kursi terbanyak terdapat pada Dapil Maluku 3 yang tersedia 10 kursi.

Sedangkan, kursi terkecil terdapat pada Dapil Maluku 4 dengan hanya tersedia tiga kursi.

Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Maluku, dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:

A. Dapil Maluku 1 : 9 kursi

- Kota Ambon

B. Dapil Maluku 2 : 5 kursi

- Kabupaten Buru

- Kabupaten Buru Selatan

C. Dapil Maluku 3 : 10 kursi

- Kabupaten Maluku Tengah

D. Dapil Maluku 4 : 3 kursi

- Kabupaten Seram Bagian Timur

E. Dapil Maluku 5 : 5 kursi

- Kabupaten Seram Bagian Barat

F. Dapil Maluku 6 : 8 kursi

- Kabupaten Maluku Tenggara

- Kabupaten Kepulauan Aru

- Kota Tual

G. Dapil Maluku 7 : 5 kursi

- Kabupaten Kepulauan Tanimbar

- Kabupaten Maluku Barat Daya

Tidak ada komentar