Breaking News

Rahakbauw : DPRD Tunggu Kerja Tim Kecil Untuk Penyelesaian Pasar Mardika Ambon

Ambon, CahayaLensa.Com- Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw menegaskan, penyelesaian persoalan pasar Mardika Ambon sudah clear namun masih menunggu kerja tim kecil.

Tim yang terdiri dari unsur Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon itu, terkait dengan kewenangan dalam pengelolaan pasar Mardika tersebut.

“Pasar Mardika udah clear, hanya saja DPRD Maluku masih menunggu kerja tim kecil. Tapi kita sudah tahu kewenangannya pada siapa, pastinya sudah clear rekomendasinya, arahnya kemanan pasti ketahuan,”ujar Rahakbauw kepada wartawan di Ambon, Sabtu (14/10/2023).

Menurut Rahakbauw, sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 di lampiran berkaitan kewenangan Pemerintahan, maka pengelolaan pasar Mardika menjadi kewenangan Kabupaten /Kota, dalam hal ini Kota Ambon.

Hanya saja kata Rahakbauw ada yang unik dalam persoalan ini, dikarenakan tanah di pasar Mardika merupakan milik Pemda Maluku.

“Dari hasil konsultasi di Kemendagri, siapa yang miliki aset dia yang punya hak untuk melakukan pengelolaan, tetapi jika merujuk pada UU maka kewenangan pengawasan ada pada Pemkot Ambon,”ucapnya.

Atas dasar itu, pihaknya lagi mendorong agar dalam pengelolaannya dilakukan oleh Pemkot Ambon, sesuai Permendagri Nomor 23 Tahun 2020 tentang kerja sama daerah dengan daerah, dan daerah dengan pihak ketiga.

Apalagi selama ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan Pemkot Ambon, sangat besar berasal dari Pasar Mardika.

Karena hasilnya dalam rangka PAD maka Kota Ambon harus diberikan pengawasan untuk pasar Mardika. Sebab kita tahu bersama PAD untuk Kota Ambon berasal dari pasar Mardika, oleh karena itu kita jangan menghilangkan kewenangan Kota Ambon untuk melakukan pengawasan, nanti PAD akan menurun,”ungkap Rahakbauw.

Terkait persoalan ruko, pihaknya telah agendakan untuk rapat lanjutan dengan mitra tanggal 20 Oktober 2023.

“Berkaitan Ruko Mardika, tanggal 20 Oktober kita akan rapat dengan pihak terkait untuk membahas tuntas, agar selanjutnya di akhir Oktober sudah ada pada rekomendasi untuk mengambil keputusan berkaitan hal itu,” tutup Politisi Partai Golkar Maluku itu. (**)

Tidak ada komentar