Breaking News

DPRD Harap Penguatan Ranperda Ekonomi Kreatif Digunakan Sebagai Payung Hukum

Ambon, CahayaLensa.Com- DPRD Provinsi Maluku berharap hasil Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penguatan Ekonomi Kreatif di Maluku sudah selesai dibahas untuk selanjutnya bisa digunakan sebagai payung hukum.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Saodah Tethol usai pelaksanaan Fokus Group Discussion (FGD) di hadapan para peserta uji publik Ranperda di The Natsepa Hotel, Sabtu (14/10/2023).

Lewat rilis yang di kirim via WhatsApp, Saodah menyampaikan bahwa, Ranperda yang disusun dari inisiatif Komisi III sudah selesai uji publik, tahapan berikutnya adalah rasionalisasi sehingga ada poin-poin dan tambahan dari pikiran-pikiran masyarakat bisa diakomodir dalam Perda tersebut.

Sebetulnya lanjut Saodah, ini yang harus merupakan kerja ilmiah di luar dari pada Perda ini dan bahkan ada pikiran-pikiran dari para peserta, merupakan catatan penting bagi Komisi III sebagai inisiatif dalam pembuatan Perda ini.

“Masukan dari kalangan peserta baik itu komunitas pengusaha UMKM, Seni maupun Mahasiswa-mahasiswi sangatlah penting untuk menjadikan isi draf Ranperda ini menjadi sempurna,” katanya.

Dia mengakui, dengan adanya hasil kajian uji publik adanya peraturan daerah ini untuk mendorong peningkatan daya saing, terbukanya lapangan pekerjaan, serta mendorong terbentuknya kelembagaan ekonomi kreatif supaya pelaku ekonomi dapat mempromosikan produknya,” ujarnya.

Dalam uji publik tersebut sejumlah nara sumber dihadirkan yakni Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Pattimura, Fahrudin Ramly dan Richard Pattikawa dari Kanwil Kementerian Hukum & HAM Provinsi Maluku.

Para nara sumber dan peserta sepakat bahwa Provinsi Maluku perlu memiliki aturan (Perda) untuk mengatur pelaku ekonomi kreatif.

“Kami berharap setelah Ranperda disahkan maka penajaman pembinaan bagi pelaku usaha bisa terus dilakukan bagi ekonomi usaha kreatif,” ungkap Saodah. (TM/CL)



Tidak ada komentar