Breaking News

Warga Nusamba Serbu DPRD Maluku Usul Jalan Lingkar Ambalau

Ambon, CahayaLensa.Com- Warga masyarakat Palau Nusalaut dan Ambalau (Nusamba) serbu Komisi III DPRD Provinsi Maluku usul jalan lingkar pulau Ambalau yang selama ini tidak diperhatikan .

Pulau Ambalau merupakan sebuah kecamatan di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Provinsi Maluku. Pulau yang memiliki luas 201,7 Km² itu, dihuni 9.556 jiwa (BPS Tahun 2020), yang tersebar pada tujuh negeri yaitu Elara, Kampung Baru, Lumoy, Masawoy, Selasi, Siwar, dan Ulima.

Masyarakat yang hidup di pulau yang berjarak 100 km ke Namrole, pusat ibu kota Kabupaten Bursel masih dikatakan terisolir, terutama dari sisi infrastruktur jalan yang menghubungkan tujuh negeri.

Pembangunan jalan lingkar Ambalau telah diusulkan masyarakat setempat ke Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, namun sayangnya hingga kini tidak mendapat respon baik dari Bupati, Safitri Malik Soulissa.

Masyarakat pulau Ambalau yang tergabung dalam Nusamba kemudian menyuarakan persoalan ini ke DPRD Provinsi Maluku.

Pimpinan DPRD Maluku melalui Komisi III kemudian merespon dengan memanggil Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku dan Dinas PUPR Maluku.

Mereka datang kesini mewakili masyarakat Nusamba. Sudah berulang kali mengusulkan ke Pemkab Bursel, namun sampai sekarang pemda setempat belum melakukan langkah-langkah guna merealisasikan apa yang menjadi harapan masyarakat.

Olehnya itu, mereka membuat surat-surat ke Bupati Bursel tembusan kepada pimpinan DPRD, kemudian hari ini rapat dengan BPJN,” kata Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw kepada wartawan usai rapat bersama BPJN Maluku di Rumah Rakyat, Karang Panjang, Ambon, Senin (04/08/2023).

Rahakbauw menilai, selama ini Pemkab Buru Selatan tidak tanggap dalam merespon apa yang menjadi kebutuhan masyarakatnya. Apalagi usulan tersebut telah disampaikan berulang kali.

Padahal menurutnya, Pemkab Bursel dapat memanfaatkan Inpres 03 Tahun 2023 guna merealisasikan usulan dari masyarakat Ambalau.

“Jalan ini bisa direalisasikan melalui Inpres 03 Tahun 2023, dimana pak Presiden menginstruksikan agar semua jalan baik yang berstatus Nasional, Provinsi maupun Kabupaten/Kota bisa mengusulkan untuk dibangun dengan dana Inpres, namun sayangnya Pemkab Bursel tidak pro aktif akan hal ini,”tuturnya.

Akibat dari tidak pro aktifnya Pemkab Bursel maka masyarakat yang dirugikan karena harus menunggu beberapa tahun lagi untuk direalisasikan.

Misalnya Perpres 18 Tahun 2020 RPJMN, tidak mungkin karena program pembangunan sudah clear by name by addres hingga tahun 2024. Begitu juga Dana Alokasi Khusus (DAK) sudah clear tahun 2023-2024.

“Atas dasar itu, sehingga kalau mau diusulkan di tahun 2025. Itu artinya, Pemkab Bursel tidak tanggap seharusnya dilihat secara keseluruhan karena masyarakat di sana adalah warga negara Indonesia yang membutuhkan jalan,” kesalnya.

Walaupun demikian, sebagai Wakil Rakyat dirinya akan membicarakan hal ini dengan Pimpinan DPRD, guna mencari solusi terbaik dalam menjawab aspirasi dari masyarakat Ambalau.

“Solusinya adalah kita akan bicarakan dengan Ketua DPRD untuk komunikasikan dengan DPR RI untuk bisa disisipkan. Ini pun bisa dikatakan 50:50, tapi Kita akan mencoba, sehingga apa yang menjadi keinginan masyarakat Ambalau dapat terwujud,” tutup Politisi Golkar Maluku Dapil Kota Ambon itu. (**)

Tidak ada komentar