Breaking News

DPRD Maluku Sepakat Rubah Nomenklatur Penerima Bantuan Wirausaha

Ambon, CahayaLensa.Com- DPRD Provinsi Maluku sepakat merubah nomenklatur penerima bantuan wirausaha mandiri.

Kesepakatan ini diambil mengingat syarat yang ditetapkan Pemerintah sangat menyulitkan penerima bantuan.

“Kita sepakat rubah nomenklaturnya saja, kita rubah dari penerima bantuan wirausaha mandiri, menjadi bantuan calon wirausaha mandiri, dimana syaratnya lebih tidak ribet,” ungkap Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Rofik Afifudin kepada wartawan di Rumah Rakyat Karang Panjang Ambon, Rabu (30/08/2023).

Menurut Rofik, jika Pemerintah Daerah tetap menggunakan nomenklatur tersebut, maka ada berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan, yaitu mulai dari NIB, NPWP, serta Surat Keterangan.

Hal ini tentu sangat menyulitkan serta membebani masyarakat sebagai penerima bantuan, terutama dari sisi biaya untuk memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

Rofik mencotohkan, penerima di wilayah Maluku Tengah seperti di Kecamatan Leihitu, maupun Leihitu Barat, harus mengeluarkan biaya transportasi ke Kota Masohi untuk mengurus surat-surat yang ditetapkan.

Olehnya itu, perlu dilakukan perubahan nomenklatur sehingga masyarakat selaku penerima bantuan tidak terbebani, apalagi bantuan yang diberikan tidak terlalu besar hanya Rp2 juta.

“Limit penerima bantuan Rp2 juta, makanya dengan keribetan administrasi itu membuat masyarakat penerima bantuan menjadi tambah pusing dengan pengurusan administrasi. Karena itu, kita sepakat merubah nomenklaturnya saja dimana syaratnya lebih ringan,”tuturnya.

Sebagai tindak lanjut, Politisi PPP Maluku itu memastikan akan menyampaikan perubahan nomenklatur kepada Pemda Maluku, agar langsung ditindaklanjuti.

“Untuk perubahannya tergantung pemerintah. Jadi dilaporkan ke pemerintah melalui Bappeda untuk merubah saja,” ujar Afifudin yang juga Sekretaris PPP Maluku itu. (**)

Tidak ada komentar