Wenno : DPRD Akan Surati Mendagri Per 1 Agustus Jika TPAD Tak Hadir Dalam Pembahasan LPJ Gubmal 2023
Ambon, CahayaLensa.Com- DPRD Provinsi Maluku mengancam akan layangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) apabila pada tanggal 1 Agustus tahun 2023 ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak hadir dalam pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Gubernur Maluku tahun 2022 dengan DPRD.
Ketidakhadiran TAPD Provinsi Maluku dalam pembahasan LPJ Gubernur tahun 2023 bukan DPRD yang rugi tapi Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku.
Demikian kata Ketua Fraksi Perindo Amanat dan Berkarya DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno pada wartawan di Ambon, Kamis (27/07/2023 ).
Menurut Wenno, amanat Undang-undang memberikan kepada Pemda untuk mengelolah anggara lebih dari Rp3 triliun, dan anggaran Rp3 triliun itu harus dipertanggungjawabkan kepada lembaga DPRD sebagai representasi dari rakyat di Maluku.
“Jadi kalau mereka tidak mau menghadiri rapat jangan kesalahan itu ditimpakan kepada kita,” ujar Politisi Partai Perindo Maluku itu.
Selanjutnya kata Wenno, walaupun sesungguhnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membuka kemungkinan untuk kepala daerah bisa mengeluarkan Perkada.
Perkada dikeluarkan kalau pembahasan itu deadlock dan tidak dicapai kata sepakat tapi ini tidak ada pembahasan, Pemda sudah mengajukan kepada DPRD tapi mereka tidak membahas dengan DPRD.
Ditegaskan, kalau itu terjadi maka DPRD akan meminta kepada Mendagri untuk tidak mengesahkan Perkada yang dilakukan oleh Gubernur terkait dengan LPJ dan itu jangan di terima.
DPRD membuka diri untuk mau membahas, justru Pemda tidak mau .
“Jadi memang saya sebagai Ketua Fraksi Perindo Amanat dan Berkarya menghimbau kepada Gubernur Maluku untuk bisa menugaskan TAPD menghadiri rapat dengan DPRD dalam rangka membahas LPJ,” ujarnya.
“Sesungguhnya tidak ada masalah apa-apa . Kalau ada soal-soal personal jangan di bawah seakan-akan ini menjadi urusan Pemerintah dengan DPRD,” ujar mantan Ketua DPRD Kota Ambon itu. (**)
Tidak ada komentar