Sairdekut : Vila TAPD Tidak Hadir Lagi, Paripurna Tetap Kita Gelar
Ambon, CahayaLensa.Com- DPRD Provinsi Maluku kembali menetapkan jadwal bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Maluku dan bila TAPD tidak hadir Paripurna tetap di gelar.
Rapat yang dijadwalkan berlangsung awal Agustus 2023 itu, guna mendengar jawaban Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku atas Daftar Isian Masalah (DIM) yang telah dikirim DPRD Maluku, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBD Tahun Anggaran (TA) 2022.
“Dijadwalkan 1 Agustus 2023 Rapat Badan Anggaran (Banggar) dengan TAPD,”ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut kepada wartawan di Rumah Rakyat Karang Panjang Ambon, Kamis (27/07/2023).
Menurutnya, agenda tersebut telah dikonsultasikan bersama dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Keuangan, sebagai tindak lanjut dari pertemuan di Jakarta beberapa waktu lalu.
“Konsultasi dilakukan secara virtual dan dihadiri oleh seluruh Pimpinan DPRD, Ketua Fraksi, dan Ketua Komisi. Kita telah sampaikan hari ini Kamis (27/7) DPRD akan mengirimkan surat kepada TAPD Maluku untuk rapat di tanggal 1 Agustus 2023,” ujarnya.
Politisi Gerindra itu memastikan, apabila di tanggal 1 Agustus 2023 tidak ada TAPD yang hadir, maka DPRD Maluku akan tetap melanjutkan dengan rapat paripurna untuk menentukan sikap politik dari fraksi-fraksi.
“Paripurna telah direncanakan tanggal 3 Agustus, sebelum batas waktu yang paling akhir yang ditentukan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah,” pungkasnya.
Tidak ada komentar