Pemda Maluku Tengah Salurkan Skim Kredit Usaha Mikro Capai 2,73 Miliar
Masohi, CahayaLensa.Com- Pemerintah kabupaten Maluku Tengah terus melakukan berbagai langkah konkret dalam menggerakkan perekonomian, lewat dinas Koperasi bekerjasama dengan Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM), memberikan pinjaman modal tanpa bunga bagi para Pelaku Usaha Kecil dan Menengah.
Wahayumi, Kepala dinas Koperasi kabupaten Maluku Tengah, saat ditemui di ruang kerjanya, menjelaskan program subsidi bunga skim Kredit usaha mikro kreatif atau yang lebih dikenal dengan program MANTAP (Pinjaman Tanpa Bunga), yang dikelola sejak akhir 2020 oleh dinas Koperasi masih tetap berjalan hingga saat ini.
Program subsidi bunga skim Kredit usaha mikro kreatif yang dijalankan oleh dinas Koperasi ditujukan ke sektor usaha bidang industri, Pertanian, dan Perdagangan, di mana usaha yang dijalankan adalah ekonomi produktif dan kreatif yang memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah, terutama dalam penyerapan tenaga kerja.
Sejauh ini, kata Wahayumi, pihaknya telah merealisasikan anggaran Pinjaman tanpa bunga sebesar kurang lebih 2,73 miliar rupiah, di mana para pelaku usaha diberikan pinjaman modal mulai dari 5 juta, 10 juta hingga 20 juta rupiah.
Dari sekian banyak para pelaku usaha yang mengajukan pinjaman ke BPDM, tercatat hingga akhir 2022 terdapat 129 para pelaku usaha yang dinyatakan memenuhi persyaratan dan telah diberikan pinjaman modal usaha, sementara yang lainnya masih perlu melengkapi beberapa persyaratan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha.
Dinas Koperasi sendiri, menurut Wahayumi, hanya mengeluarkan rekomendasi berupa surat, sementara yang memiliki kewenangan untuk menyetujui diterimanya pengajuan pinjaman modal usaha adalah pihak bank, dalam hal ini BPDM.
Untuk Bunga Skim Kredit Usaha Mikro Kreatif sebesar 8 persen, yang ditanggung oleh pemerintah daerah, dengan maksimal pinjaman 20 juta rupiah, yang diberlakukan oleh pihak bank. Selain itu, setiap pelaku usaha yang akan mengajukan pinjaman wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya KTP, KK, Surat keterangan domisili usaha dari kepala pemerintah negeri atau kelurahan, rekening BPDM, memiliki NIB, serta mendapatkan rekomendasi dari dinas Koperasi. (**)
Tidak ada komentar