Pemda Maluku Tengah Pastikan Siapkan Dana Hibah Bagi KPU Dan Bawaslu
Ambon, CahayaLensa.Com- Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah memastikan memberikan dukungan penuh pada seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah pada tahun 2024 dengan menyiapkan anggaran dana hibah bagi KPU dan Bawaslu.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Maluku Tengah, Johanes Noya saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran di tahun 2023 sebesar 15 miliar rupiah, di mana 10 miliar untuk KPU dan 5 miliar untuk Bawaslu.
Sementara sisanya akan dipenuhi pada tahun 2024 nanti, sesuai dengan pengajuan usulan anggaran yang diterima oleh pemerintah daerah dari KPU maupun Bawaslu, di mana total anggaran yang diusulkan KPU sebesar kurang dari 22 miliar rupiah, sementara Bawaslu sebesar 12 miliar rupiah.
Pencairan dana tersebut, kata Noya, paling lambat pada bulan November akan diberikan kepada KPU dan Bawaslu, saat tahapan pelaksanaan kegiatan pemilihan kepala daerah mulai dilaksanakan dan sesuai rencana, pencairan akan ditandai dengan penandatanganan naskah hibah antara pemerintah daerah, KPU, dan Bawaslu.
Pemberian anggaran oleh pemerintah kabupaten Maluku Tengah mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Selain anggaran dari Pemda Maluku Tengah, ada juga sharing anggaran dari pemerintah provinsi kepada KPU kabupaten, namun belum diketahui besaran anggaran yang akan diberikan. Namun pada prinsipnya, kata Noya, pemerintah daerah kabupaten Maluku Tengah sesuai arahan penjabat bupati siap memberikan dukungan penuh pelaksanaan Pemilu kepala daerah di Maluku Tengah.
Lebih lanjut dikatakan bahwa untuk saat ini pemerintah Kabupaten Maluku Tengah sedang memproses pencairan dana non tahapan bagi kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Di mana untuk dana non tahapan ini, Pemda mengucurkan sebanyak Rp 750 juta untuk KPU, sementara Bawaslu mendapatkan Rp 500 juta.
Dijelaskan lagi, Rp 750 juta dana non tahapan untuk KPU itu diperuntukkan bagi pembangunan gudang logistik sebesar Rp 650 juta, sementara sisanya untuk mendukung operasional pentahapan Pemilukada.(**)
Tidak ada komentar