Ketua DPRD Tegaskan Masa Jabatan Gubernur Maluku Berakhir 31 Desember 2023
Ambon, CahayaLensa.Com- Polemik masa jabatan Gubernur Maluku, Murad Ismail menemui titik terang. Setelah publik sempat dibuat heboh dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian yang menyatakan masa jabatan Gubernur Maluku berakhir di April 2024 , kini Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun angkat bicara. Dirinya menegaskan Masa jabatan Gubernur Maluku sesuai amanat Undang-Undang akan berakhir pada 31 Desember 2023.
Hal ini disampaikan Watubun sesaat setelah usai rapat paripurna Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Gubernur Maluku Tahun 2022, Selasa 4 Juli 2023 di Balai Rakyat Karang Panjang, Ambon.
Dirinya menjelaskan, Undang Undang Nomor: 10 Tahun 2016, Pasal 201 ayat 5 jelas menerangkan bahwa penetapan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 2018 akan berakhir pada tahun 2023.
“Jadi merujuk ke regulasi boleh dilantik kapan saja namun jika ditetapkan 2018 maka 2023 selesai,” imbuhnya.
Menurutnya, tenggat waktu 31 Desember 2023 merupakan waktu yang sangat moderat, artinya waktu yang paling terakhir.
“Jadi sekali lagi saya mau bilang, menteri dan saya (Ketua DPRD-red) dipandu oleh Undang Undang, bukan sebaliknya memandu regulasi. Saya sudah lima atau enam kali memperoleh arahan dari Kemendagri, jadi tidak perlu ada keraguan lagi,” tandasnya.
Karenanya, sekitar bulan September nanti, DPRD Maluku sudah akan melakukan proses pengusulan penjabat gubernur ke Kemendagri.
“Karena kita sudah mendapatkan arahan langsung dari pusat,” katanya.
Disinggung soal pernyataan Mendagri Tito Karnavian beberapa waktu lalu yang menyebut masa jabatan Gubernur Maluku berakhir pada April 2024, Watubun menegaskan, dirinya tidak mempersoalkan pernyataan tersebut.
“Mungkin Pak Menteri tidak diberikan informasi dengan baik terkait aturan disampaikan stafnya,” tandasnya.
Pernyataan Watubun ini selaras dengan apa yang disampaikan Kasubdit Wilayah I Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Otda Kemendagri Maria Ivonne Tarigan.
Maria mengungkapkan, Gubernur Provinsi Maluku, Maluku Utara Riau, Lampung dan Jawa Timur, Maluku dan Maluku Utara akan mengakhiri masa jabatannya per 31 Desember 2023 ini.
“Kelima daerah itu, akan memiliki penjabat (Pj) gubernur per tanggal 1 Januari 2024,” ungkap Maria di Jakarta, dikutip, Minggu (11/6/2023).
Maria bilang, jika 1 Januari adalah hari libur, maka Sekretaris Daerah (Sekda) akan jadi Plh gubernur sampai dilantiknya Pj Gubernur oleh Mendagri. “Roda pemerintahan tidak boleh kosong,” tegas Maria.
Maria menjelaskan, sesuai Pasal 201 UU No 10 Tahun 2016, kepala daerah yang mengikuti Pilkada 2018, akan berakhir masa jabatannya pada 2023.
“Walaupun gubernur Maluku dilantiknya pada 24 April 2019, namun masa jabatannya tetap akhir berakhir di 31 Desember 2023 sesuai UU no 10 Tahun2016 itu,” tegas Maria. (**)
Tidak ada komentar