Ini Kata Walikota Ambon Soal Penagihan Retribusi Sampah Pasar Mardika
Ambon, CahayaLensa.Com- Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena menantang PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) yang menghadang Petugas Pemerintah Kota (Pemkot) yang menagih retribusi sampah Pasar Mardika. “Inikan soal retribusi pasar saja, mereka menghadang Pemkot. Saya tidak peduli dengan mereka, karena tidak ada organisasi yang bisa melawan Pemerintah,” katanya kepada Wartawan di Balai Kota Ambon, Kamis (6/7/2023).
Wattimena menandaskan, pihak PT BPT merasa terganggu dengan adanya penagihan retribusi sampah dari Pemkot, karena lahan mereka terganggu. “Mereka menghadang petugas ini karena lahan Pungutan Liar (Pungli) mereka terganggu, tulis disitu “saya bilang lahan mereka terganggu” makanya menghadang petugas kami,” tegasnya.
Lagi-lagi, Sekwan DPRD Provinsi Maluku ini kembali menantang pihak PT BPT, apakah karena bekingan mereka kuat. “Saya ini di beking oleh Gubernur Maluku, Pangdam, Kapolda dan seluruh Forkopimda, sedangkan bekingan mereka siapa?. Karena mereka sampai bersikeras. Karena mereka itu isinya Preman saja sehingga berusaha untuk menghalang para petugas Pemkot,” terang Wattimena.
Selain itu, pihaknya mengakui, jika masih ada penghadangan dari pihak PT BPT, saat ini Pemkot telah di back up oleh pihak Kepolisian. “Kita sudah diback up Polisi untuk penagihan retribusi, makanya mereka tidak lagi menagih, karena kita telah menyampaikan laporan ke pihak kepolisian. Saya pastikan tidak ada lagi penghadangan.”akunya.
Ia tambahkan, retribusi pasar ditarik mungkin dalam sehari Rp5 juta, kalau ditarik hingga Desember 2023 akan menghasilkan Rp2 hingga Rp3 miliar.. (**)
Tidak ada komentar