Anos: Sekda Tak Mampu Jembatani Deadlock DPRD Dan Gubernur Maluku
Ambon, CahayaLensa Com- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku tidak mampu dalam menjembatani DPRD Maluku dengan Gubernur dalam Penyampaian Laporan Pertanggung-jawaban (LPJ) Gubernur Maluku Tahun 2022 yang sudah dilaksanakan pada tanggal 4 juli tahun 2023 yang lalu.
Tapi dalam penyampaian LPJ itu disertai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) LPJ tertunda karena Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di undang DPRD Maluku tidak pernah hadir.
Demikian di sampaikan ketua fraksi golkar DPRD Maluku, Anos Yeremias pada wartawan di Rumah Rakyat Karang Panjang Ambon, rabu (26/07/2023).
Ramperda itu kata Anos, disampaikan untuk dibahas bersama oleh DPRD dan eksekutif dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tetapi karena deadlock maka kami berpendapat
saudara Sekretaris Daerah (Dekda) tidak mampu menjembatani deadlock ini .
Karena apa , lanjutnya, jabatan Gubernur, Bupati dan wali Kota akan berganti pada waktunya. kerena jabatan itu periodik tetapi jabatan Sekda belum tentu berganti atau bergeser.
“Semestinya sebagai sekretaris daerah dia menjembatani ini ,dia menyampaikan pertimbangan kepada Gubernur. bukan membiarkan situasi ini berlarut-larut karena bila situasi dibiarkan berlarut-larut maka sudah pasti yang rugi itu rakyat, kesal Anos.
Dia menegaskan, hari ini juga rakyak sementara menanti situasi ini seperti apa. kami sebagai ketua fraksi golkar tetap pada prinsip dan sikap kami.
Sejak awal Pemerintahan ini kami sudah melaksanakan atau selalu mengkritisi
kebijakan saudara Gubernur. tujuannya apa ? tujuannya untuk membangun Maluku dengan lebih baik, ujarnya.
Anos Kembali menegaskan , “Karena itu jangan lalu kemudian terhadap LPJ ini terjadi deadlock seperti ini”.
Kami baru saja rapat pimpinan dan kami sudah menyampaikan kepada pimpinan bahwa agenda ini harus tetap jalan, ujarnya.
Bila sampai dengan tanggal 4 agustus tahun 2023 dan sebelum 4 agustus tidak jalan maka kami meminta untuk di gelar rapat paripurna untuk kita juga fraksi-fraksi menyampaikan pendapat kita tentang LPJ itu sendiri apakah menerima atau menolak.
Menurutnya, mestinya saudara Gubernur di penghujung masa jabatannya arib dan bijak untuk mencari solusi bukan membiarkan seperti ini.
Pemerintah itu bukan sistem komando, sistemnya koordinatif. jadi mestnya itu dilakukan. kami berharap saudara Gubernur memahami ini .
Apa yang kami sampaikan kami mengingatkan beliau bawa jabatan ini adalah Anugerah Tuhan yang harus kita gunakan sebaik mungkin untuk kepentingan kita di Maluku , pungkas Yeremias. (**)
Tidak ada komentar