Breaking News

9 Fraksi di DPRD Terima LPJ Pemerintah Kota Ambon

Ambon, CahayaLensa.Com- Sembilan Fraksi di DPRD Kota Ambon menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Ambon tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon.

“Semua fraksi di DPRD menyetujui Ranperda dan selanjutnya ditetapkan sebagai Perda,” kata Pj. Walikota Ambon, Bodewin Wattimena didampingi Sekretaris Kota Ambon, usai Sidang Paripurna di DPRD Kota Ambon, Selasa (18/07/23),

Selain mendengarkan kata akhir fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Ambon tahun anggaran 2022, Wattimena dalam Rapat Paripurna tersebut menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Ambon Tahun 2024.


Diketahui, KUA dan PPAS merupakan dokumen perencanaan keuangan daerah yang memuat target pencapaian kinerja yang terukur dari program-program yang akan dilaksanakan oleh Pemkot Ambon untuk setiap urusan pemerintahan daerah, dan disertai dengan proyeksi pendapatan daerah

“Namun disadari pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 belum sepenuhnya dapat memenuhi semua harapan yang diinginkan masyarakat, masih banyak permasalahan yang menjadi hambatan dan tantangan pembangunan di daerah kita, sehingga kedepan harus lebih giat bekerja untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu saya mengajak kita semua untuk lebih bekerja nyata, saling bahu membahu, bekerjasama dalam menata pembangunan di daerah kita dan terus berinovasi dalam rangka perbaikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Dikatakan, berpedoman pada Ketentuan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, maka kepala daerah diwajibkan untuk menyusun kebijakan umum APBD serta PPAS, berdasarkan rencana kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan menyampaikannya kepada DPRD untuk dibahas. (**)

Tidak ada komentar