Breaking News

DPRD Maluku Panggil Pihak RSUD Terkait Pembayaran Claim Covid -19

CahayaLensa.Com-Pimpinan DPRD Provinsi Maluku memanggil  pihak Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) dr. M. Haulussy, Kuda Mati Ambon karena merubah pembagian Claim Tenaga Kesehatan (Nakes) Covid-19  tidak sesuai petunjuk teknis (Juknis).

Sesuai Juknis, pembayaran Claim Covid-19 senilai Rp39 miliar itu, seharusnya dibagi 50:50. Artinya, 50 persen untuk Nakes dan 50 persen untuk manajemen Rumah Sakit,” ujar dr. Elviana Pattiasina , Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku kepada Tribun Maluku di Ambon,  Rabu (01/03/2023).

Menurut Politisi Partai Demokrat Maluku itu, Claim Covid-19 di RSUD Haulussy Ambon yang awalnya sesuai juknis pembagian 50:50, dan sudah ditandatangani dalam juknisnya dan disetujui oleh DPRD Maluku  tinggal dibagikan saja, namun tiba-tiba pada Jumat kemarin dibatalkan bahkan dirubah menjadi 40:60.

Pembagian claim Covid-19 yang ditetapkan dalam Juknis merupakan kesepakatan bersama antara  Nakes dan Manajemen RSUD Haulussy Ambon.

Namun sayangnya, kesepakatan bersama tersebut diubah secara sepihak oleh Manajemen RS menjadi 40 persen untuk Nakes, dan 60 persen Manajemen RSUD Haulussy.

Seharusnya Pimpinan RSUD Haulussy menyampikan dan berkoordinasi dengan Komisi IV DPRD Maluku terkait alasan perubahan kesepakatan claim covid-19 tersebut sehingga Komisi IV  dapat mengetahuinya akibat karena ada pertimbangan lain.

dr. Elviana Pattiasina mempertanyakan mengapa sampai seperti ini ??

Dikatakan, keputusan itu tidak dengan pertimbangan yang matang dan dasar-dasar untuk sampai kepada keputusan 40 dan 60 itu tidak kuat, sehingga ada lagi yang tidak setuju dan perubahan itu harus disertai dengan juknis baru.

Akibat perubahan tersebut maka pada Selasa kemarin  (28/02/2023) akhirnya Pimpinan DPRD Maluku mengambil alih permasalahan ini.

“Coba bayangkan, Pimpinan Dewan sampai ambil alih  untuk ketemu dengan Komisi IV , Direktur RSUD Haulussy dan Tim juknisnya,” kesalnya.

Untuk itu, putusan yang diambil oleh Pimpinan Dewan melalui ketuk Palu dan yang di pakai adalah 50 persen : 50 persen sehingga harus  direalisasikan sesuai kesepakatan bersama. (tm/cl)


Tidak ada komentar