Pj Bupati Minta KPN Yang Dilantik Jalankan Tugas Dengan Baik
Ambon, CahayaLensa.Com- Penjabat Bupati Maluku Tengah Muhamat Marasabessy resmi melantik 6 Kepala Pemerintah Negeri (KPN) sekaligus berlangsung di Baileo Ir. Soekarno Masohi, Rabu (15/02) malam. Ke-lima KPN yang dilantik tersebut tiga diantaranya berstatus Penjabat.
Mereka yang dilantik dan diambil sumpah sebagai KPN diantaranya, Benfris Karesina sebagai KPN Ameth Kecamatan TNS, Andrias Patalatu sebagai KPN Horale, Kecamatan Seram Utara Barat. KPN Desa Nolot Kecamatan Saparua Timur.
Sementara itu tiga Pj KPN yang dilantik diantaranya Adenun Wally sebagai Pj KPN Adm Labuan Kecamatan Seram Utara Barat, Rully Syamsul Bahri Nussy sebagai Pj KPN Wahai Kecamatan Seram Utara dan Ibrahim Idham Sopamena sebagai Pj KPN Siri Sori Islam, Kecamatan Saparua Timur.
Pj Bupati Muhamat Marasabessy dalam sambutanya mengatakan, memberi apresiasi dan penghargaan kepada Kepala Pemerintah Negeri dan Pejabat Kepala Pemerintah Negeri yang baru saja melepaskan tugas dan tanggung jawabnya atas seluruh komitmen, loyalitas dan dedikasi yang telah ditunjukan.
Dikatakan pelantikan pejabat KPN sebagai manifestasi tata kelola pemerintahan khususnya menyangkut Pemerintahan Negeri yang ada di Kabupaten Maluku Tengah.
Marasabessy menekankan pentingnya pelayanan publik yang lebih baik, salah satunya dengan melakukan terobosan-terobosan yang inovatif. Perumusan berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat juga perlu diprioritaskan guna mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju kemandirian dengan memanfaatkan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa.
Dirinya juga berpesan, agar ADD dan DD yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah digunakan sesuai ketentuan serta menghindari penyalahgunaan pengelolaan dana tersebut.
Lebih lanjut Pj Bupati juga meminta KPN yang dilantik dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diemban dengan baik. Menurutnya keputusan yang diambil oleh seorang kepala Pemerintahan harus selaras dengan ketentuan perundangan yang berlaku demi memajukan masyarakat dan negeri.
Dirinya meyakini, dengan kemampuan dimiliki, KPN yang dilantik, mampu melaksanakan tugas-tugas pemerintahan yang diemban dengan penuh tanggung jawab untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di negeri masing-masing.
Mengingat masa jabatan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri terbatas hanya 6 (enam) bulan maka yang harus menjadi perhatian penting adalah mempersiapkan pelaksanaan pencalonan dan pemilihan Kepala Pemerintah Negeri yang definitif, secara cepat dan lancar.
Diharapkan agar terlaksananya proses percepatan pencalonan dimaksud dilakukan dengan penuh tanggung jawab.
Mencermati berbagi potensi yang bisa menimbulkan konflik antar negeri Marasabessy, mengingatkan seluruh perangkat negeri bersama Saniri Negeri agar selalu proaktif dan bijaksana meminimalisir potensi konflik serta menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi di negeri.(**)
Tidak ada komentar