Bupati Noach : WTP Bukan Suatu Prestasi Tetapi Kewajiban Pemerintah Daerah
Tiakur, CahayaLensa.Com-Penilaian atau Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam suatu laporan pengelolaan keuangan pada suatu daerah yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat dikatakan bukan sebagai suatu prestasi, akan tetapi merupakan kewajiban pemerintah dalam pengelolaan keuangan suatu daerah.
Hal ini diungkapkan Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach saat membuka kegiatan entry meeting Pemeriksaan Interim atas LKPD Maluku Barat Daya pada Ruang Rapat Kantor Bupati Maluku Barat Daya. (07/02/2023) antara pemerintah daerah kabupaten Maluku Barat Daya dengan BPK RI Perwakilan Maluku.
Diungkapkan Noach, Entry meeting adalah salah satu tahap penting dalam pemeriksaan, yang dapat mempengaruhi keberhasilan dan kelancaran pemeriksaan. Entry meeting merupakan bentuk komunikasi yang dilakukan oleh pemeriksa kepada entitas terperiksa.
Ditambahkan Noach, komitmen yang tinggi dari pemerintah kabupaten Maluku Barat Daya dalam mendukung pelaksanaan pemeriksaan atas LKPD Pemerintah Daerah tahun anggaran 2022.
Tagal itu Seluruh jajaran dalam lingkup Pemerintah Daerah wajib mendukung pemeriksaan interim. Semua permintaan data yang dimintakan tim pemeriksa, wajib dipenuhi.
“ WTP bukan suatu prestasi tetapi merupakan suatu kewajiban dari Pemerintah Daerah sebagai bentuk pertanggung jawaban atas pengelolaan keuangan negara didaerah. Yang menjadi penghalang, berarti dianggap tidak mendukung pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel berdasarkan prinsip pengelolaan keuangan negara akan ditindak sesuai aturan yang berlaku“, tegasnya.
Pemerintah kabupaten Maluku Barat Daya lanjut Bupati Noach, berkomitmen kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian di tahun ini.
Guna mewujudkan komitmen tersebut, Bupati Noach meminta perhatian serius dari seluruh pimpinan dan pengelola keuangan OPD terhadap beberapa hal yakni. selama pemeriksaan, Kepala Dinas, PPK dan Bendahara serta pihak – pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan OPD masing-masing dilarang melakukan perjalanan dinas atau meninggalkan kota Tiakur kecuali mendapat izin dari tim pemeriksa BPK RI.
Selain itu, terkait dengan pertanggungjawaban dana BOS, Kepala Sekolah yang belum menyampaikan laporan SPJ, gajinya ditahan sampai dengan selesai pelaporan. Dan pencairan uang persediaan hanya berlaku bagi OPD yang telah menyampaikan laporan keuangan hasil reviu Inspektorat Daerah.
Sementara itu, Agus Muliawan dalam paparannya menjelaskan pemeriksaan tahun anggaran 2022 akan difokuskan pada pemeriksaan interim LKPD dan pemeriksaan atas belanja bantuan keuangan partai politik. Pemeriksaan akan berlangsung mulai tanggal 07 Februari sampai dengan 10 Maret 2023.
Dalam menjalankan tugasnya tambah Muliawan, Tim Pemeriksa tetap mengacu pada kode etik yang termasuk dalam peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018, dimana tim pemeriksa dilarang meminta dan/atau merima uang, barang, dan/atau fasilitas lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari pihak terkait serta dilarang mendikusikan pekerjaannya dengan pihak yang diperiksa di luar kantor BPK atau area kegiatan obyek pemeriksaan. (**)
Tidak ada komentar