Ikhsan : Reviu Regulasi Tahap Akhir, Insentif Nakes di Malteng Segera Dibayarkan
“Buktinya anggaran sudah di sediakan di batang tubuh APBD Maluku Tengah di tahun 2023,”bebernya.
Lebih jauh dikatakan, pembayaran insentif Covid-19 bagi Nakes di tahun 2020 lalu, sesuai dengan janji dan komitmen pemerintah daerah tetap akan dibayarkan. “Seperti disampaikan sebelumnya bahwa, pembayaran insentif dimaksud sudah tersedia dananya pada anggaran perubahan di tahun 2022 untuk satu bulan dan di batang tubuh APBD Kabupaten Maluku Tengah di Tahun 2023 sebanyak 3 bulan,”terangnya.
Namun, lanjut dia, pembayaran di tahun 2022 lalu, gagal direalisasikan karena payung hukum berupa peraturan Bupati tentang pembayaran insentif Nakes di maksud belum di tandatangani oleh Bupati.’ Hal ini, bukan suatu kesengajaan, akan tetapi disebabkan karena mekanisme birokrasi yang harus di lalui berkaitan dengan kewenangan Penjabat Bupati dalam membuat produksi hukum selama dalam masa pemerintahannya,”ingatnya.
Dimana, ingat dia, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengatur, bahwa bila Penjabat Bupati membuat produk hukum, maka harus melalui reviu dari Kemendagri. “Oleh karena itulah proses penerbitan peraturan Bupati tentang pembayaran insentif Nakes dimaksud belum ditetapkan sampai saat ini, walaupun draftnya sudah selesai dan dijaukan sejak Oktober 2022 lalu,”sebutnya
Apalagi, lanjut dia, berhadapan dengan libur masa kerja akhir tahun 2023 dan antrian panjang, sehingga belum selesai sampai saat ini,”Tapi mudah-mudahan dalam waktu dekat reviu regulasi atau payung hukumnya rampung. Kalau sudah rampung dalam waktu dekat kita sudah bayaran insentif Nakes,”pungkasnya.(**)
Tidak ada komentar