Breaking News

Ikhsan : Reviu Regulasi Tahap Akhir, Insentif Nakes di Malteng Segera Dibayarkan

Masohi, CahayaLensa.Com- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sementara  reviu regulasi atau payung hukum  pembayaran insentif tenaga Kesehatan (Nakes) di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). Saat ini memasuki tahap akhir. Jika reviu regulasi rampung, proses pembayaran insentif Nakes segera dibayarkan.

Seperti dilansir dari Dinamikamaluku.com, 
Kepala Dinas Kesehatan Malteng, Zahlul Ikhsan, S.KM, M.Kes, Jumat (20/1/2023) menyampaikan progres perubahan regulasi terkait pembayaran insenrif Nakes Covid-19 kepada  para Nakes di bumi Pamahanunusa.

Ikhsan yang saat ini tengah berada di Jakarta mengatakan.”Berdasarkan pemantauan dan komunikasi Kepala Bagian Hukum Setda Malteng,  dengan pihak Kemendagri, disampaikan bahwa proses reviu regulasi telah mencapai tahap akhir dan dalam waktu dekat akan diselesaikan oleh pihak Kemendagri.

“Dengan demikian jika payung hukum pembayaran insentif dimaksud selesai, maka insentif Nakes segera di salurkan karena dananya sudah tersedia dan menunggu proses pencairan,”kata Ikhsan

Apalagi, ingat dia, Penjabat Bupati Malteng, DR Muhamat Marasabessy, SP, ST, M.Tech menegaskan bahwa, pihaknya tetap mematuhi proses birokrasi dan hukum yang berlaku, terutama menyangkut masalah keuangan.”Nah, kalau tidak kita akan berbenturan dengan aturan hukum yang berlaku dan tentunya akan menghadapi masalah baru,”ingatnya.

Untuk itu, dia mengigatkan, kondisinya hanya karena masalah regulasi, namun pemerintah daerah dalam hal ini Penjabat Bupati  Malteng, tetap berkomitmen untuk menepati janji.

“Buktinya anggaran sudah di sediakan di batang tubuh APBD Maluku Tengah di tahun 2023,”bebernya.

Lebih jauh dikatakan, pembayaran insentif Covid-19 bagi Nakes di tahun 2020 lalu, sesuai dengan janji dan komitmen pemerintah daerah tetap akan dibayarkan. “Seperti disampaikan sebelumnya bahwa, pembayaran insentif dimaksud sudah tersedia dananya pada anggaran perubahan di tahun 2022 untuk satu bulan dan di batang tubuh APBD Kabupaten Maluku Tengah di Tahun 2023 sebanyak 3 bulan,”terangnya.

Namun, lanjut dia, pembayaran di tahun 2022 lalu, gagal direalisasikan karena  payung hukum berupa peraturan Bupati tentang pembayaran insentif Nakes di maksud belum di tandatangani oleh Bupati.’ Hal ini, bukan suatu kesengajaan, akan tetapi disebabkan karena mekanisme birokrasi yang harus di lalui berkaitan dengan kewenangan Penjabat Bupati dalam membuat produksi hukum selama dalam masa pemerintahannya,”ingatnya.

Dimana, ingat dia,  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengatur, bahwa bila Penjabat Bupati membuat produk hukum, maka harus melalui reviu dari Kemendagri. “Oleh karena itulah proses penerbitan peraturan Bupati tentang pembayaran insentif Nakes dimaksud belum ditetapkan sampai saat ini, walaupun draftnya sudah selesai dan dijaukan sejak Oktober 2022 lalu,”sebutnya

Apalagi, lanjut dia, berhadapan dengan libur masa kerja akhir tahun 2023 dan antrian panjang, sehingga belum selesai sampai saat ini,”Tapi mudah-mudahan dalam waktu dekat reviu regulasi atau payung hukumnya rampung. Kalau sudah rampung dalam waktu dekat kita sudah bayaran insentif Nakes,”pungkasnya.(**)


Tidak ada komentar