Honorer Dihapus 2023, Ribuan Pegawai Terancam Kehilangan Pekerjaan
Ambon, Cahayalensa.com - Pemerintah pusat akan menghapus tenaga honorer Desember 2023 mendatang, yang mengakibatkan ribuan pegawai kehilangan pekerjaan.
Pernyataan ini diakui Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Atappary kepada media di Ambon, Selasa (02/8/2022).
Menurutnya, Kebijakan ini berdasarkan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan peraturan pemerintah No 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Karena itu, Tjahjo menyebut Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta memetakan pegawai non-ASN yang ada di instansinya masing-masing.
Opsi untuk tenaga honorer Didorong seleksi CPNS atau PPPK Pegawai non-ASN yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
Atappary menegaskan, atas dasar kebijakan itu sampai dengan Desember 2023 diseluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah itu tidak lagi ada tenaga honorer.
Dirinya juga mempertanyakan, tenaga-tenaga honor yang begitu banyak di Maluku ini saja ada ribuan. Kalau kita ambil dari Provinsi 11 Kabupaten Kota ini jika mereka dirumahkan pasti memiliki dampak sosial.
Kalau lolos, honor berubah menjadi BB pegawai P3K, statusnya sama dengan ASN, gaji dan tunjangannya sama, tetapi dia dikontrak dan tidak mendapat pensiun.Jika tidak lolos dalam tes P3K berarti statusnya dirumahkan, "ucapnya. (CL-04)
Tidak ada komentar