Breaking News

Delapan Fraksi DPRD Maluku Setujui Ranperda LPJ Gubernur TA 2021

Ambon, Cahayalensa.com - Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka, penyampaian pendapat akhir Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2021 dipimpin Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury, Wakil Ketua Azis Sangkala, Melkianus Sardekut, Rasyad Effendi Latuconsina, dihadiri Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno, perwakilan Forkopimda dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Maluku

Penyampaian pendapat oleh delapan Fraksi yang di bacakan juru bicara DPRD Maluku menyatakan menerima Ranperda laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2021 untuk di tetapkan sebagai Perda.

Fraksi Partai Golkar mempunyai catatan penting yang harus di perhatikan oleh Pemda yang di sampaikan oleh ketua fraksi Anos Yeremias di samping catatan kritis yang lain yakni, persoalan kemiskinan  di Maluku hingga saat ini masih menjadi persoalan yang belum terpecahkan oleh Pemda. Fraksi  Golkar memandang Bahwa
Intervensi APBD Tahun Anggaran 2021 belum mencerminkan keberpihakannya
kepada pengentasan kemiskinan. 

"Fraksi Golkar meminta agar di tahun-tahun mendatang Pemda mampu merevitalisasi kebijakannya, agar pro kepada Kemiskinan, terutama pada kebijakan yang terkait dengan persoalan dasar di sektor pendidikan dan Kesehatan," katanya.

Terkait pengelolaan RSUD dan permasalahannya Fraksi Partai Golkar meminta agar Pemda harus lebih maksimal dalam mengelola RSUD Haulussy.

 "Fraksi Partai Golkar berharap tidak lagi terjadi persoalan-persoalan yang mencuat di
internal RSUD Haulussy, terutama terkait dengan Manajemen Pengelolaanya," tegas Anos.

Sementara itu, Fraksi Gerindra yang di sampaikan oleh ketua Fraksi Andi Munaswir mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 tahun 2012 tentang pengelolaan keuangan Daerah, pada pasal 194 ayat 1 di nyatakan, Kepala Daerah menyampaikan Ranperda Tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah di periksa oleh BPK, Serta laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Tapi ternyata Pemda Maluku masih terlambat karena menyampaikannya di bulan ke delapan.

Menurutnya Pasal 194 ayat 3 dinyatakan persetujuan bersama Ranperda sebagai di maksud pada ayat 2 di lakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir . Tapi ternyata persetujuan bersama Ranperda ini masih juga sampai akhir bulan ke 8.

"Kami berharap keterlambatan ini tidak lagi terulang di tahun-tahun mendatang,"ungkapnya.

Fraksi Hanura yang disampaikan Edison Sarimanela mengatakan, harus ada perbaikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar akselerasi kinerja lebih kuat memberikan sumbangsih bagi perekonomian Daerah .

Selain itu Hanura juga menyoroti perencanaan Anggaran harus memperhatikan keadilan anggaran untuk 11 Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Maluku.

Ranperda LPJ Gubernur tahun anggaran 2021 ini di tetapkan menjadi Perda dengan berita acara persetujuan bersama dengan DPRD dengan nomor 903-298 tahun 2022. (cl-04)

Tidak ada komentar