Breaking News

141 CPNS Kemenkuham Maluku Ikrarkan Janji PNS

Ambon, Cahayalensa.com- Sebanyak 141 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku, mengikrarkan janji sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jumat, 7 Januari 2022.

Janji PNS berlangsung di Lapangan Upacara balai Pemasyarakatan Kelas I Ambon, diikuti secara langsung dan juga secara daring oleh Unit Pelaksana Teknis  (UPT) diluar Kota Ambon, dan disaksikan oleh Pimpinan Tinggi (Pimti) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemnekumham Maluku serta Kepala UPT se-Kota Ambon.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Andi Nurka saat melakukan pengambilan sumpah, meminta agar 141 orang pegawai yang baru diangkat ini agar menjadi agen perubahan.

“Tantangan kedepan semakin berat dan kompleks, sehingga dibutuhkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang professional, berkarakter, kompeten menciptakan iklim birokrasi yang efektif, efisien, bersih dari korupsi dan siap melayani masyarakat. Untuk saya minta agara saudara-saudara mampu menjadi agen perubahan yang berintegritas dan loyalitas serta memiliki komitmen yang kuat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diemban” ujar  Andi.

Dirinya juga menegaskan bagi pegawai yang telah resmi menjadi PNS di Kemenkumham khususnya di Provinsi Maluku, agar tidak terlibat dengan narkoba. Dia mengaku sangat membenci barang haram tersebut sehingga perlu diingatkan secara terus menerus, supaya tidak melakukan tindakan yang merusak citra Kemenkumham.

“Ini bukan akhir dari segala-galanya tetapi ini merupakan awal yang pasti dalam berproses sebagai Aparatur Sipil Negara yang handal, yang mampu membuktikan keberhasilan melalui perubahan-perubahan besar yang dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik. Semoga saudara-saudara mampu menjaga integritas dan solidaritas dalam setiap aktifitas yang dijalankan dengan tetap mengedepankan semangat kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas sebagai cerminan kerja kebersamaan dilingkungan Kemenkumham” pesan Andi. (CL-03).

Tidak ada komentar