Semua Perda Yang Ditetapkan Harus Disosialisaikan Kepada Masyarakat
Ambon, CahayaLensa.com - Menindaklanjuti rapat paripurna pimpinan dan anggota DPRD Maluku, dalam rangka penyampaian laporan hasil kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Pansus I dan Pansus II terhadap tujuh buah ranperda, di Ambon, Senin (24/05/2021), Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Azis Sangkala mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang nantinya akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) harus disosialisasikan kepada masyarakat luas.
Menurut Sangkala, sosialisasi perlu dilakukan agar masyarakat bisa mengakses Perda yang ditetapkan, baik dilakukan pemda selaku otoritas penggunaan perda, maupun DPRD sebagai pembentuk terutama perda inisiatif.
"Misalnya perda tentang pembinaan lembaga adat dan pelestarian nilai budaya Maluku ini penting untuk diketahui, sehingga lembaga adat kita bisa mengakses berbagai macam program pembinaan dan pelestarian nilai budaya Maluku sehingga ada payung hukum. Begitu juga perda tentang penyelenggaraan ketahanan dan keamanan pangan masyarakat," katanya.
"Tadi pansus I, II dan Bapemperda yang melaporkan empat Ranperda usul inisiatif dewan periode sebelumnya yang tidak tuntas dibahas dan kemudian diselesaikan dan ditugaskan ke Bapemperda alhamdulilah tadi sudah selesai,"katanya lagi.
Sangkala menambahkan, dalam pekan ini akan diselenggarakan paripurna mendengar pidato saudara Gubernur atas persetujuan dewan.
"Saya yakin kepala daerah akan setuju karena tiga perda berasal dari pemda dan menunggu persetujuan untuk 4 perda yang berasal dari inisiatif dewan,"pungkasnya.
Tidak ada komentar