Sekda Kasrul Buka Giat Pendampingan Kepatuhan Layanan Publik
Ambon, Cahayalensa.com - Bertempat di ruang Banda Naira Ballroom, Swiss-Belhotel Ambon, Senin (24/5/2021), Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Kepatuhan Layanan Publik Tingkat Provinsi Maluku tahun 2021.
Kegiatan ini
dibuka resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Kasrul Selang mewakili
Gubernur Murad Ismail ditandai dengan pemukulan Tifa.
Di momen
ini, Sekda didampingi Sekretaris Kota Ambon A.G. Latuheru dan Kepala Perwakilan
Ombudsman RI Provinsi Maluku Hasan Slamat.
Kegiatan
tersebut dilakukan karena sebagai lembaga pengawas, Ombudsman Maluku mengambil
peran melakukan pembekalan dan pendampingan peningkatan kualitas pelayanan
publik.
Gubernur
dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Kasrul, menyampaikan terima kasih dan
memberikan apresiasi kepada Ombudsman, yang telah menginisiasi kegiatan
tersebut bagi organisasi perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota
se-Maluku.
"Kegiatan
pendampingan ini, tentunya memiliki nilai strategis sebagai upaya untuk
mendampingi badan publik yang menjadi objek penilaian kepatuhan layanan publik,
mempersiapkan dan memperbaiki standar pelayanan publik, sebelum dilakukan
penilaian kepatuhan layanan publik oleh Ombudsman RI," terangnya.
Gubernur
menjelaskan, era milenial menuntut manusia untuk berkembang lebih pesat yang
kemudian mempengaruhi tuntutan kebutuhan masyarakat.
Dengan
dinamisnya tuntutan kebutuhan masyarakat, mendorong penyelenggara layanan untuk
lebih aktif memberikan pelayanan publik yang prima. Itu menandakan adanya hak
dan kewajiban yang terbarui yang timbul antara penyelenggara dan masyarakat
sebagai penerima layanan publik.
"Secara
umum, hal tersebut tentunya diatur dalam peraturan yang berlaku melalui UU
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Adapun peraturan tersebut lahir
untuk memberikan kepastian hukum antara hubungan penyelenggara dan masyarakat
sebagai penerima layanan publik. Standar pelayanan publik menjadi sesuatu hal
yang penting, karena merupakan kondisi ideal pemenuhan layanan publik oleh
badan publik," jelasnya.
Menurut
Gubernur, tidak dipungkiri bahwa dalam kondisi saat ini, masih ditemui
keterbatasan dan kekurangan dalam pelayanan publik, sehingga pelayanan publik
yang diterima masyarakat belum memenuhi standar layanan atau belum berkualitas.
Upaya untuk
membangun kepercayaan masyarakat, seiring dengan meningkatnya harapan dan
tuntutan masyarakat terhadap peningkatan pelayanan publik terus dilakukan oleh
seluruh badan publik, termasuk Pemda provinsi dan pemerintah kabupaten/kota
se-Maluku.
"Upaya
ini harus dilakukan secara komprehensif dan berkesinambungan, dengan melibatkan
seluruh pemangku kepentingan," sambungnya.
Ombudsman
sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, lanjut Gubernur, memiliki peran
sentral dan
strategis
dalam mengawasi pelayanan publik sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan
clean government dan good governance.
Atas dasar
itu, Ombudsman diberikan tanggung jawab untuk melakukan upaya pencegahan
maladministrasi dan anti korupsi, serta mendorong badan publik di daerah untuk
meningkatkan kualitas pelayanan publik, yang tentunya akan berdampak pada
kepuasan masyarakat.
"Penilaian
kepatuhan penyelenggara layanan publik terhadap standar pelayanan, tentunya
merupakan upaya untuk menilai dan mengevaluasi layanan publik yang telah
dilaksanakan oleh badan publik, sehingga dapat diketahui tingkat kualitas
pelayanan publik," akuinya.
Bagi
Gubernur, Pemprov Maluku bertekad untuk mewujudkan good governance dan clean
government.
Dimana
komitmen ini senantiasa diterapkan dalam setiap kebijakan, termasuk pelayanan
publik dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas dan peran serta
masyarakat.
Oleh karena
itu, dirinya mengharapkan kepada Ombudsman Maluku dan juga seluruh masyarakat,
agar dapat melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelayanan publik yang
dilakukan Pemprov Maluku.
"Dan
segera melaporkan jika ditemui terdapat kelemahan, kekurangan, penyimpangan dan
kecurangan yang terjadi disertai bukti, sehingga dapat dilakukan perbaikan
kualitas dalam pelayanan publik," pungkasnya.
Di tempat
yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Hasan Slamet menyadari, bahwa kegiatan
pendampingan yang dilakukan pihaknya hari ini, merupakan langkah ikthiar agar
memenuhi standar pelayanan publik sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik.
"Pada
kesempatan ini saya ingin mengucapkan terima kasih kepada undangan yang telah
berkenan hadir, mengingat acara pada hari ini sangat penting untuk
dilaksanakan, karena ini merupakan suatu ikhtiar kita dalam sinergi bersama
untuk mewujudkan pelayanan publik," kata dia.
Hasan
menyampaikan, wujud pelayanan publik yang prima butuh ikhtiar berkelanjutan,
transformasi sistem tata kelola yang baik, perubahan mainset dan budaya kerja
birokrasi yang jadi senang dilayani berubah menjadi senang melayani.
Saat ini,
dibutuhkan kerja besar untuk mengubah model pelayanan birokrasi yang selama ini
kaku yang tercemar kepada hal-hal prosedular, administratif menjadi pelayanan
publik yang menekankan pada kecepatan inovasi dan berorientasi pada hasil.
"Olehnya
itu, kami sebagai lembaga pengawas terus mendorong Pemerintah daerah ataupun
semua instansi vertikal, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara
berkelanjutan kepada masyarakat," tandasnya.
Sebagaimana
diketahui, secara umum tujuan dari pada kegiatan pendampingan ini adalah agar
setiap OPD dapat melakukan perubahan atau perbaikan standar pelayanan publik,
dari yang sudah ada dan belum ada itu untuk saling melengkapi seperti
mengidentifikasi komponen standar pelayanan publik dan membantu semua pimpinan
OPD untuk penuhi sebuah bentuk komponen standar pelayanan publik.
Kegiatan
ini, dihadiri perwakilan Pemkab/kota se-Maluku, para pimpinan OPD
Pemprov/Kabupaten/Kota dan jajaran Perwakilan Ombudsman Maluku.
Tidak ada komentar