Penggunaan Vaksin AstraZeneca Label CTMAV547 di Maluku Dihentikan
Ambon, Cahayalensa.com – Penggunaan vaksin AstraZeneca dengan label produksi CTMAV547 di Maluku resmi dihentikan.
Penegasan
tersebut disampaikan Ketua Satgas Penanganan covid-19 Maluku yang juga Sekda
Kasrul Selang kepada pers dikantor Gubernur setempat, Selasa (18/5/2021).
Pemakaian
vaksin tersebut dihentikan sambil menunggu hasil investigasi dari Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pusat sambil menunggu hasil investigasi dari
Pemda DKI Jakarta dan tim surveilans Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).
Dilaporkan,
vaksin AstraZeneca tiba di Ambon pada 4 Mei kemudian didistribusikan pada
tanggal 7 Mei ke tiga kabupaten yakni Seram Bagian Barat, Maluku Tengah dan
Seram Bagian Timur sebanyak 147 vial.
“Sisanya
sebanyak 64 vial yang belum didistribusikan," terangnya.
Kasrul
mengatakan, pihaknya tidak mengetahui alasan dasarnya untuk tidak digunakannya
vaksin tersebut.
"Kita
tunggu sampai hasil investigasi dari Pemda DKI dan KIPI selesai baru ada
langkah selanjutnya mau digunakan atau tidak. Sedangkan vaksin AstraZeneca
dengan kode produksi lainnya tetap digunakan. Jadi, kami tidak mendapatkan
detailnya namun yang pasti perlu dilakukan investigasi lebih mendalam," tandasnya.
Ditambahkan
Kasrul, banyak daerah di Maluku telah zona kuning. Hanya kabupaten SBT yang
merupakan zona hijau.
Tidak ada komentar