Breaking News

Penggunaan Vaksin AstraZeneca Label CTMAV547 di Maluku Dihentikan


Ambon, Cahayalensa.com – Penggunaan vaksin AstraZeneca dengan label produksi CTMAV547 di Maluku resmi dihentikan.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Satgas Penanganan covid-19 Maluku yang juga Sekda Kasrul Selang kepada pers dikantor Gubernur setempat, Selasa (18/5/2021).

Pemakaian vaksin tersebut dihentikan sambil menunggu hasil investigasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pusat sambil menunggu hasil investigasi dari Pemda DKI Jakarta dan tim surveilans Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).

Dilaporkan, vaksin AstraZeneca tiba di Ambon pada 4 Mei kemudian didistribusikan pada tanggal 7 Mei ke tiga kabupaten yakni Seram Bagian Barat, Maluku Tengah dan Seram Bagian Timur sebanyak 147 vial.

“Sisanya sebanyak 64 vial yang belum didistribusikan," terangnya.

Kasrul mengatakan, pihaknya tidak mengetahui alasan dasarnya untuk tidak digunakannya vaksin tersebut.

"Kita tunggu sampai hasil investigasi dari Pemda DKI dan KIPI selesai baru ada langkah selanjutnya mau digunakan atau tidak. Sedangkan vaksin AstraZeneca dengan kode produksi lainnya tetap digunakan. Jadi, kami tidak mendapatkan detailnya namun yang pasti perlu dilakukan investigasi lebih  mendalam," tandasnya.

Ditambahkan Kasrul, banyak daerah di Maluku telah zona kuning. Hanya kabupaten SBT yang merupakan zona hijau.

Tidak ada komentar