Pemprov Maluku Bebaskan Biaya RDT Antigen Bagi Warga Kurang Mampu
Ambon, Cahayalensa.com - Sejumlah Pemerintah daerah menerapkan kewajiban melampirkan rapid test (RDT) antigen bagi para pemudik yang akan mudik Idul Fitri di kampung halaman termasuk Provinsi Maluku.
Langkah ini
diambil setelah Pemerintah Provinsi Maluku merevisi Surat Edaran (SE) Nomor
451-56 Tahun 2021
Tentang
Perubahan atas SE Nomor 451-52. Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri
Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H di Provinsi Maluku.
Yaitu
perubahan ketentuan pada angka 12 ayat a, pelaku perjalanan dengan moda
transportasi darat/laut/penyeberangan kabupaten/ kota di Provinsi Maluku
diwajibkan menunjukan hasil negatif RT PCR/ rapid test antigen.
Pertimbangan
ini tentunya untuk menjaga dan melindungi masyarakat Maluku dari bahaya
sekaligus pengendalian Covid 19, mengingat Provinsi Maluku telah masuk dalam
zona orange.
Terhadap hal
ini, Ketua Satgas Penanganan Cov 19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang mengatakan,
pihaknya akan membantu masyrakat kurang mampu yang akan melakukan perjalanan
dengan menyediakan layanan rapid tes antigen gratis alias bebas biaya.
Rapid
antigen gratis ini akan akan dilaksanakan selama 2 hari, sejak hari ini (4-5
Mei 2021) di belakang pelataran halaman Kantor Gubernur Maluku.
"Jadi,
bukan kita memberikan kelonggaran mudik ya. Jika memang dia harus pulang dan
tidak mampu, maka kita bantu berikan layanan rapid test antigen gratis,"
kata Kasrul.
Pantauan di
lapangan, ratusan masyarakat dan mahasiswa telan menjalani rapid test antigen.
Rata- rata yang akan melakukan mudik ke MBD, Buru Selatan dan Kabupaten Buru.
"Dari
calon penumpang yg diperiksa sebanyak 407 orang, 4 orang positif yg tidak
diperkenankan melakukan perjalanan," jelas Kasrul.
Untuk
diketahui, di dalam SE sebelumnya, RDT hanya diberlakukan secara acak dengan indikator, jika suhu tubuh pelaku
perjalanan tinggi (di atas 36 derajat celsius), maka harus dilakukan rapid
antigen oleh petugas.
Namun dengan
dikeluarkan SE revisi, maka hal tersebut tidak berlaku sejak dilakukan revisi
terhadap SE Gubernur Maluku terkait larangan mudik Idul Fitri.
Pada
kesempatan itu, Kasrul juga menegaskan, mulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei
2021 mendatang tidak ada lagi pelayaran.
"Tanggal
16 sampai 17 Mei tidak ada lagi pelayaran untuk penumpang. Yang ada hanya untuk
logistik,” pungkasnya.
Tidak ada komentar