Pemprov Maluku Tiadakan Mudik Lebaran 2021, Ini Aturannya
Ambon, Cahayalensa.com – Pemerintah Provinsi Maluku resmi mengeluarkan larangan mudik Lebaran tahun ini.
Hal itu
ditandai Surat Edaran Gubernur Maluku dengan Nomor. 451- 52 Tahun 2021 tentang
peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H Tahun 2021.
Edaran ini
untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang
pengendalian transportasi selama Idul Fitri tahun ini dan juga surat edaran
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional selaku Ketua Satgas Penanganan
Covid-19 tentang peniadaan mudik Idul Fitri tahun 2021.
Jubir Satgas
Covid-19 Provnisi Maluku dr. Dony Rerung menyampaikan, bagi masyarakat yang
hendak melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota selama Ramadhan dan
Idul Fitri tahun ini wajib memiliki surat perjalanan tertulis (print out) atau
surat izin keluar/masuk (SIKM) sebagai persyaratan dalam melakukan perjalanan.
Dikatakannya,
dalam surat edaran Gubernur itu berlaku secara individu untuk satu kali
perjalanan pulang-pergi lintas daerah dengan menyertakan surat keterangan hasil
pemeriksaan negatif tes PCR/rapid tes antigen yang dilakukan 1 kali 24 jam
sebelum keberangkatan.
"Untuk
itu posko Satgas Covid-19 Provinsi Maluku di bandara Pattimura, pelabuhan Ambon
maupun pelabuhan rakyat Slamet Riyadi difungsikan kembali, juga posko Satgas
Covid-19 di kabupaten/kota maupun kelurahan tetap beroperasi dan menjalankan
fungsinya selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H tahun 2021,"
sambungnya kepada pers dikantor Gubernur Maluku, Senin (26/4/2021).
Bagi
masyarakat dihimbau untuk bersahur dan berbuka puasa bersama keluarga satu
rumah melakukan silahturahmi secara virtual dan membatasi pertemuan fisik
dengan anggota keluarga atau kerabat lainnya yang tidak satu rumah.
"Mudik
untuk sementara ditiadakan bagi masyarakat, yang menggunakan moda transportasi
darat, laut dan udara lintas provinsi, kabupaten/kota, sarana transportasi
khusus penumpang dilarang beroperasi mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021,"
ungkapnya.
Bagi ASN,
pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri harus melampirkan surat izin tertulis dari
atasan (pejabat setingkat eselon 2) yang dilengkapi tanda tangan
basah/elektronik pejabat serta identitas calon pelaku perjalanan.
Hal yang
sama berlaku bagi pegawai swasta dengan melampirkan surat izin tertulis dari
pimpinan perusahaan.
Bagi pekerja
sektor informal dan masyarakat umum non pekerja, melampirkan surat izin dengan
dibubuhi tanda tangan dari kepala desa/lurah.
Surat edaran
Gubernur Maluku ini berlaku dari tanggal 26 April hingga 24 Mei 2021.
Tidak ada komentar