Breaking News

Pemprov Maluku Tiadakan Mudik Lebaran 2021, Ini Aturannya


Ambon, Cahayalensa.com – Pemerintah Provinsi Maluku resmi mengeluarkan larangan mudik Lebaran tahun ini.

Hal itu ditandai Surat Edaran Gubernur Maluku dengan Nomor. 451- 52 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H Tahun 2021.

Edaran ini untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri tahun ini dan juga surat edaran Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 tentang peniadaan mudik Idul Fitri tahun 2021.

Jubir Satgas Covid-19 Provnisi Maluku dr. Dony Rerung menyampaikan, bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota selama Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini wajib memiliki surat perjalanan tertulis (print out) atau surat izin keluar/masuk (SIKM) sebagai persyaratan dalam melakukan perjalanan.

Dikatakannya, dalam surat edaran Gubernur itu berlaku secara individu untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas daerah dengan menyertakan surat keterangan hasil pemeriksaan negatif tes PCR/rapid tes antigen yang dilakukan 1 kali 24 jam sebelum keberangkatan.

"Untuk itu posko Satgas Covid-19 Provinsi Maluku di bandara Pattimura, pelabuhan Ambon maupun pelabuhan rakyat Slamet Riyadi difungsikan kembali, juga posko Satgas Covid-19 di kabupaten/kota maupun kelurahan tetap beroperasi dan menjalankan fungsinya selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H tahun 2021," sambungnya kepada pers dikantor Gubernur Maluku, Senin (26/4/2021).

Bagi masyarakat dihimbau untuk bersahur dan berbuka puasa bersama keluarga satu rumah melakukan silahturahmi secara virtual dan membatasi pertemuan fisik dengan anggota keluarga atau kerabat lainnya yang tidak satu rumah.

"Mudik untuk sementara ditiadakan bagi masyarakat, yang menggunakan moda transportasi darat, laut dan udara lintas provinsi, kabupaten/kota, sarana transportasi khusus penumpang dilarang beroperasi mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021," ungkapnya.

Bagi ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri harus melampirkan surat izin tertulis dari atasan (pejabat setingkat eselon 2) yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pejabat serta identitas calon pelaku perjalanan.

Hal yang sama berlaku bagi pegawai swasta dengan melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan.

Bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja, melampirkan surat izin dengan dibubuhi tanda tangan dari kepala desa/lurah.

Surat edaran Gubernur Maluku ini berlaku dari tanggal 26 April hingga 24 Mei 2021.

Tidak ada komentar