BKPSDM Maluku Tengah Keluarkan Edaran Larangan Cuti Bagi ASN
Masohi, Cahayalensa. Com - Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah lewat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), melarang dan tidak memberikan surat izin cuti kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan cuti di tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021 bagi seluruh ASN di lingkup Pemda Maluku Tengah.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh kepala BKPSDM Maluku Tengah Siti Soumena, saat di wawancarai di Kantor Bupati Malteng Rabu 21/04/2021. Soumena menjelaskan, pada prinsipnya mudik pada saat jelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah tidak diizinkan sejak tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021, kepada seluruh ASN yang bekerja pada kantor – kantor pemerintahan di kabupaten Maluku Tengah.
Dirinya menegaskan untuk itu dalam mencegah ASN melaksnakan mudik, maka BKPSDM Maluku Tengah tidak mengeluarkan izin cuti kepada ASN sekalipun cuti tahunan, pada awal – awal bulan Mei sebelum tanggal pelarangan izin cuti, berdasarkan surat edaran MenPan-RB dan Mendagri, yang telah dikeluarkan sebgai acuan pada setiap daerah di Indonesia.
Soumena mengatakan untuk menindak lanjuti surat edaran larangan cuti yang dikeluarkan oleh MenPan-RB dan Mendagri, maka BKPSDM telah menindaklanjutinya dan telah menyiapkan draf dan surat edaran yang akan di edarkan ke seluruh ASN yang bertugas pada kantor – kantor pemerintah kabupaten Maluku Tengah dan saat ini hanya menunggu di sahkan melalui tanda tangan Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua.
“Mudik tidak boleh dilakukan sejak tanggal 6 sampai dengan 17 dengan demikian mencegah jangan sampai terjadi mudik dimuka itu kita larang juga tidak ada memberikan cuti sesuai dengan surat edaran, jadi cuti juga tidak diberikan kepada mereka – mereka yang mengajukan cuti di awal tanggal 6” Ujar Soumena.
Lebih lanjut Soumena mengingatkan kepada seluruh pejabat yang berwenang juga tidak boleh memberikan izin kepada ASN yang akan mengajukan cuti pada waktu – waktu yang telah disampaikan lewat surat edaran tersebut.
Dirinya Menamabahkan surat cuti hanya dapat di keluarkan bagi ASN yang cuti untuk bersalain, sakit yang tidak bisa dielahkan dan hal lain yang sifatnya mendesak, selain dari hal yang disebutkan diatas maka tidak diberi izin. (*/CL)
Tidak ada komentar