Breaking News

Pelantikan PPNS Kelautan dan Perikanan Maluku Dihadiri Menteri KKP


Ambon,Cahayalensa.com - Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menghadiri pelantikan 30 Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, di kantor Gubernur Maluku,Senin (31/8/2020).

Dalam sambutannya Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Edhy Prabowo mengatakan bahwa kehadiran penyidik di Negara Indonesia merupakan pilar dalam sistem penegakan hukum sebagai energy baru bagi seluruh bangsa.

Terkhususnya bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan di Provinsi Maluku untuk menjaga perairan Maluku.

Edhy menegaskan kepada PPNS yang baru dilantik agar tidak perlu ragu dalam menegakkan tindak pidana di bidang Kelautan dan Perikanan.

“Saya ingin mengingatkan bahwa dinamika penegakan hukum saat ini berjalan cepat dan kompleks dengan berbagai modus operandi baru,’ ujarnya.

Untuk itu Prabowo meminta kepada 30 PPNS yang baru dilantik untuk terus meningkatkan kapasitas, pahami secara komperhensif berbagai aspek tindak pidana di Bidang Kelautan dan perikanan.

Selain itu juga Edhy menginginkan agar PPNS secara aktif memperkuat komunikasi, koordinasi dan sinergi dengan aparatur penegak hukum lainnya serta Kementerian dan Kelembagaan terkait.

Di tempat yang sama Gubernur Maluku, Murad Ismail meminta kepada PPNS dalam pelaksanaan tugas apabila berkaitan dengan kepentingan penyidikan, maka wajib melakukan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dengan penyidik Polri guna mendapatkan petunjuk dan bantuan penyidikan yang diperlukan.

Murad juga menambahkan terkait kedudukan PPNS sebagai pejabat PNS tertentu yang berdasarkan peraturan Perundang-Undangan ditunjuk sebagai penyidik dan mempunyai kewenangan dalam melakukan penyidikan tindak pidana harus sesuai dengan lingkup Undang-Undang yang menjadi dasar hukum dibidang kelautan dan Perikanan.

Pada pelaksanaan Pelantikan tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku, Andi Nurka (MT/CL)

Tidak ada komentar